Ganjil Genap Jakarta Berlaku 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026
1 min read

Ganjil Genap Jakarta Berlaku 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026

ON BERITA – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.Aturan berlaku di ruas-ruas utama Jakarta dengan jam operasional tertentu.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap wajib menyesuaikan tanggal berkendara.

Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi tilang.

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

#GanjilGenap #Jakarta #LiburNataru #ONBerita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *