Ganjil Genap Jakarta Berlaku 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026
ON BERITA – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.Aturan berlaku di ruas-ruas utama Jakarta dengan jam operasional tertentu.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap wajib menyesuaikan tanggal berkendara.
Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi tilang.
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
#GanjilGenap #Jakarta #LiburNataru #ONBerita
