Air Untuk Rakyat Bukan Untuk Industri : Tolak Permen ESDM No.14 Th.2025
Catatan Akhir Tahun 2025 Untuk Presiden RI Prabowo Subianto
Air Untuk Rakyat Bukan Untuk Industri : Tolak Permen ESDM No.14 Th.2025
Oleh : Laode kamaludin
On Berita – Jakarta – Air adalah fondasi kehidupan. Namun hari ini, di berbagai daerah Indonesia, air tidak lagi hadir sebagai hak dasar rakyat, melainkan berubah menjadi komoditas yang dikuasai oleh korporasi perusahaan air kemasan melalui kebijakan PERMEN ESDM NO 14 THN 2024 yang di tanda tangani oleh Bahlil Lahadalia sebagai menteri ESDM yang membuka ruang eksploitasi besar-besaran.
Di saat masyarakat di pesisir pantura Jawa seperti : Banten, Jakarta, Semarang,Pekalongan, Demak, mengalami krisis air dan penurunan tanah yang kian memperparah banjir rob, industri air minum dalam kemasan terus menarik miliaran liter air dari akuifer yang sama. Inilah bentuk ketidakadilan ekologis paling terang-benderang di abad ini.
Konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan legitimasi kepada negara—apalagi kepada perusahaan—untuk menjadikan air sebagai barang dagangan.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan tegas bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 bahkan mempertegas bahwa air tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar dan tidak boleh jatuh pada rezim komersialisasi yang menimbulkan monopoli oleh swasta.
Namun kenyataannya, izin eksploitasi air tanah dalam terus diberikan, bahkan diperlonggar.
Sumber-sumber air rakyat dijadikan sumber laba privat sementara dampak ekologisnya ditanggung masyarakat luas.
Penurunan tanah (land subsidence) yang terjadi—mulai dari 5 hingga 20 cm per tahun di beberapa wilayah pesisir—tidak hanya memicu banjir rob, tetapi juga menggerus ruang hidup masyarakat miskin yang tinggal di kawasan pesisir.
Air tanah diekstraksi, tanah amblas, dan rakyat kembali menjadi korban.
Ketika izin industri air tanah diberikan ijin dari pemerintah pusat melalui kementrian ESDM maka ijin itu terus di lakukan pemeritah propinsi tampa memikirkan dampak ekologis seperti penurunan tanah, itu bukan sekadar kelalaian administratif.
Itu adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Negara seharusnya membatasi, mengawasi, dan melindungi air dari komersialisasi, bukan menjadi regulator yang mempercepat krisis ekologis.
Krisis air bukan hanya masalah lingkungan; ini adalah persoalan keadilan sosial dan ekonomi politik.
Mesin bisnis air berdiri di atas penderitaan masyarakat yang sumurnya mengering, yang tanahnya tenggelam, dan yang haknya dirampas oleh sistem yang lebih mengutamakan keuntungan ketimbang keselamatan ekologis bangsa.
Karena itu, kami menyampaikan tuntutan tegas:
- Kembalikan air sebagai hak dasar rakyat, sesuai amanat UUD 1945 dan Putusan MK.
- Hentikan semua izin pengambilan air tanah dalam dan mata air oleh industri dengan Tolak permen esdm no 14 thn 2024
- Negara harus hadir memBangun tata kelola air berbasis keadilan ekologis, bukan komersialisasi.
Merdeka Air bukan sekadar slogan. Ini adalah seruan moral, politik, dan ekologis bahwa bangsa ini tidak boleh menyerahkan sumber kehidupannya kepada mekanisme pasar yang rakus.
Air adalah hak rakyat. Air adalah masa depan. Dan masa depan tidak boleh diperjualbelikan.
2026 Merdeka Air Sekarang!
Jakarta, 30 Desember 2025
SANTRI BAKTI NUSANTARA
