Berita Terupdate : WFA 29–31 Desember 2025, Edaran Resmi dan Link Download
On Berita – Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pengaturan pola kerja menjelang libur akhir tahun sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Ketentuan WFA tertuang dalam surat edaran resmi pemerintah, yang mengatur mekanisme pelaksanaan, ketentuan jam kerja, serta kewajiban instansi dalam memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari lokasi fleksibel.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian luas, terutama di kalangan ASN, instansi pemerintah, dan masyarakat yang membutuhkan kejelasan layanan selama periode akhir Desember.
1. Dasar Kebijakan WFA Akhir Desember 2025
Penerapan WFA 29–31 Desember 2025 dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah pusat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur tahun baru,
menjaga produktivitas ASN,
memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski tidak sepenuhnya dilakukan secara tatap muka.
Instansi pemerintah diminta menyesuaikan pelaksanaan WFA dengan karakteristik tugas masing-masing unit kerja.
2. Ketentuan Pelaksanaan WFA 29–31 Desember
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa ketentuan utama, antara lain:
ASN dapat bekerja dari lokasi mana pun sesuai kebijakan pimpinan instansi
Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku
Kehadiran dan kinerja ASN dipantau melalui sistem pelaporan internal
Unit layanan esensial tetap wajib menyediakan petugas secara langsung
Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan persentase pegawai yang menjalankan WFA dan WFO.
3. Pelayanan Publik Tetap BerjalanPemerintah menegaskan bahwa meskipun WFA diterapkan, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti:
Pelayanan administrasi kependudukan,
Perizinan,
Layanan kesehatan,
Layanan keamanan dan ketertiban,
Tetap diatur agar beroperasi secara optimal dengan sistem pengaturan jadwal pegawai.
4. Edaran Resmi dan Link DownloadSurat edaran WFA 29–31 Desember 2025 dapat diakses dan diunduh melalui:
Website resmi kementerian/lembaga terkait
Portal kepegawaian nasional
Kanal informasi internal instansi pemerintah
ASN diimbau mengunduh dan membaca edaran resmi untuk memahami detail kebijakan serta ketentuan teknis pelaksanaan WFA di instansi masing-masing.
5. Himbauan Pemerintah kepada ASN, Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk:
Tetap menjaga disiplin dan produktivitas selama WFA
Memastikan komunikasi kerja berjalan efektif
Mematuhi arahan pimpinan instansi
Tidak menyalahgunakan kebijakan fleksibilitas kerja
Dengan penerapan WFA ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kelancaran kerja dan kenyamanan ASN dapat terjaga, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Penulis : Mohammad Hanif Aulia
Editor : Ali Ramadhan
