Kisruh Royalti Musik Memanas, MK Uji Materi UU Hak Cipta
On Berita – Polemik royalti musik kembali mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan luas di kalangan musisi, pencipta lagu, hingga pelaku industri hiburan. Sejumlah pihak resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul perbedaan tafsir terkait mekanisme pembayaran royalti, khususnya dalam pertunjukan musik dan penggunaan komersial karya cipta.
Permohonan uji materi tersebut menyoroti sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pencipta lagu, penyanyi, maupun penyelenggara acara. Para pemohon menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian hak ekonomi di industri musik nasional.
Salah satu musisi yang turut bersuara lantang adalah vokalis GIGI, Armand Maulana. Ia menilai persoalan royalti seharusnya tidak memecah belah ekosistem musik, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola yang transparan dan adil. Armand menegaskan bahwa musisi pada dasarnya sepakat bahwa pencipta lagu harus mendapatkan haknya, namun mekanisme pemungutan dan distribusi royalti perlu diperjelas agar tidak membebani pihak lain secara sepihak.
“Semua musisi ingin sistem yang adil dan jelas. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena aturan yang multitafsir,” ujar Armand dalam sejumlah kesempatan.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerima permohonan uji materi tersebut dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum. MK akan menilai apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sementara itu, pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan terbuka terhadap evaluasi regulasi royalti musik. Dialog antara musisi, pencipta lagu, lembaga manajemen kolektif (LMK), dan penyelenggara acara dinilai penting agar industri musik Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kisruh royalti musik ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup ribuan pekerja kreatif. Putusan MK nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi titik balik penataan ekosistem musik nasional yang lebih harmonis.
#ArmandMaulana #IndustriMusik #HakCipta
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
