Prabowo Teken PP: UMP 2026, Perhitungan Lewat Dewan Pengupahan Daerah
1 min read

Prabowo Teken PP: UMP 2026, Perhitungan Lewat Dewan Pengupahan Daerah

On Berita — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan penetapannya menjadi kewenangan gubernur di masing-masing provinsi.

PP tersebut menegaskan mekanisme penetapan upah minimum yang berbasis dialog sosial, data ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di daerah. Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar, berperan melakukan kajian komprehensif sebelum mengajukan rekomendasi UMP kepada gubernur.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan UMP 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan upah tetap mendorong daya beli masyarakat tanpa menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah serta indikator ekonomi makro, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja, sebelum menetapkan besaran UMP 2026. Penetapan UMP dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah pusat berharap kebijakan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus memperkuat iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan mekanisme ini, UMP 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

#UMP2026 #UpahMinimum #PrabowoSubianto

Penulis : Woko Baru nongol

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *