79 Hakim Lulus Sertifikasi Hakim Tipikor, Mahkamah Agung Tekankan Integritas
On Berita – Jakarta – Sebanyak 79 hakim dinyatakan lulus dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung selama hampir tiga pekan, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University), Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan tersebut diikuti oleh hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama maupun banding yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat kualitas dan integritas hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa total peserta pelatihan berjumlah 79 orang yang berasal dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
“Para peserta telah melalui tiga tahapan pembelajaran, yakni pembelajaran mandiri melalui e-learning, penyampaian materi secara klasikal, serta pendalaman melalui bedah kasus dan ujian akhir,” ujar Syamsul Arief dalam acara penutupan pelatihan.
Ia menjelaskan, semula pelatihan ini direncanakan diikuti oleh 80 peserta.
Namun, satu peserta beserta cadangan yang telah disiapkan tidak dapat mengikuti kegiatan akibat terdampak bencana banjir bandang di Aceh.
Setelah menjalani rangkaian pembelajaran intensif selama kurang lebih tiga minggu, pelatihan sertifikasi tersebut resmi ditutup langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Agung juga mengumumkan 10 peserta terbaik yang berasal dari unsur hakim karier maupun hakim ad hoc.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa status sebagai Hakim Tipikor membawa tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, putusan yang dihasilkan hakim Tipikor akan menjadi cerminan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Nilai saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, melainkan dari kualitas putusan yang saudara hasilkan di masa mendatang,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Ia juga menyampaikan delapan pesan penting kepada para hakim yang telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Pesan tersebut antara lain menekankan kesadaran atas kedudukan dan peran strategis hakim Tipikor, pentingnya konsistensi pemidanaan, serta kewajiban menjaga integritas baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Prof. Sunarto menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ideal hanya dapat terwujud apabila dijalankan secara proporsional dan berlandaskan integritas yang kuat.
“Hakim yang menegakkan hukum secara proporsional hanya akan lahir dari pribadi yang berintegritas.
Dengan kedua hal tersebut, hakim dapat menjadi teladan yang berkualitas bagi masyarakat,” pesannya.
#OnBerita #HakimTipikor #MahkamahAgung #PemberantasanKorupsi #SertifikasiHakim #PeradilanIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramahdan
