Modus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga Ditetapkan Tersangka
2 mins read

Modus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga Ditetapkan Tersangka

On Berita – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kota.

Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga atau Awang, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersebut sekaligus dibarengi dengan penerbitan surat pencekalan terhadap keduanya untuk mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menandatangani surat pencekalan pada Rabu, (10/12/2025).

Irfan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan perkara, mengingat proses penahanan terhadap pejabat daerah harus melalui prosedur pengajuan resmi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Benar, keduanya telah kami cekal. Prosesnya sudah selesai dan suratnya sudah saya tanda tangani,” ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa penetapan Erwin dan Awang sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang telah kami kumpulkan. Total saksi yang sudah diperiksa mencapai 75 orang, termasuk pejabat dari beberapa dinas terkait,” ungkap Ridha.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Erwin berhubungan dengan permintaan proyek kepada sejumlah dinas.

Dalam modusnya, Erwin diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk meminta paket pekerjaan tertentu dan turut mengatur penyedia barang maupun jasa dalam proyek tersebut.

Ridha menyebut pola serupa juga dilakukan oleh Awang, meski belum merinci proyek mana saja yang terlibat dalam penyidikan.

“Modusnya adalah penyalahgunaan kewenangan dengan meminta proyek kepada pejabat OPD lalu ikut menentukan penyedianya. Polanya seperti itu,” jelas Ridha.

Penetapan tersangka terhadap Erwin dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Sementara Awang ditetapkan melalui surat nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Status ini menandai perkembangan besar dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah menarik perhatian publik Bandung.

Meski demikian, hingga kini Kejari masih merahasiakan nilai kerugian negara maupun proyek spesifik yang menjadi objek penyidikan.

Ridha menegaskan bahwa pendalaman masih terus dilakukan penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dibuktikan secara komprehensif.

Kasus yang menjerat Erwin menjadi sorotan lantaran dirinya saat ini menjabat sebagai wakil kepala daerah yang masih aktif.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pencekalan, proses hukum diperkirakan akan memasuki tahap krusial dalam beberapa pekan ke depan, termasuk kemungkinan penahanan setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Kejari Bandung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Publik pun kini menantikan kelanjutan penanganan kasus ini yang berpotensi menyeret pihak lain dalam jaringan dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

#OnBerita #KorupsiBandung #WakilWaliKotaBandung #ErwinTersangka #KejariBandung #Pencekalan #KasusKorupsi #Hukum #AntiKorupsi #PemkotBandung

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *