Evie Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Anak — Gerakan Hukum Klarifikasi & Proses Lanjutan di Bandung
ON BERITA — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama penceramah kondang Evie Effendi kini memasuki babak serius. Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, pihak kepolisian Polrestabes Bandung resmi menetapkan Evie sebagai tersangka. Selain dirinya, tiga orang kerabat dekat juga turut dijerat dalam kasus ini.
Kronologi Kasus & Penetapan Tersangka
Laporan atas dugaan kekerasan dilakukan oleh anak kandung Evie, yang berinisial “NAT” (19 tahun), diterima polisi sejak 4 Juli 2025. Korban menyatakan mengalami tindak kekerasan fisik.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum medis sebagai bagian dari bukti awal.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik memutuskan bahwa memenuhi unsur dugaan tindak pidana KDRT, dan pada 5 Desember 2025 menetapkan Evie Effendi serta tiga terduga lainnya sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga laporan ini dibuat, polisi belum menahan mereka. Pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
Menurut keterangan polisi, tiga tersangka lain tersebut adalah anggota keluarga dekat — termasuk ibu sambung korban dan saudara terdekat — yang diduga turut serta dalam tindak kekerasan.
Tuduhan & Dugaan Kekerasan
Kasus dilaporkan sebagai KDRT yang melibatkan perlakuan fisik. Korban menuding bahwa tindak kekerasan terjadi saat dia mendatangi rumah sang ayah untuk menagih nafkah dan biaya pendidikan. Dugaan termasuk pemukulan dan perlakuan kasar, yang diduga dilakukan pada Juli 2025.
Reaksi dan Penanganan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka dilakukan tanpa pandang bulu — menegaskan bahwa status sosial atau profesi pelapor tidak mempengaruhi penanganan hukum. Penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi.
Implikasi Sosial & Moral
Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan figur agama yang dikenal luas — hal ini memancing diskusi mengenai batasan, tanggung jawab moral, dan perlindungan hak anak dalam lingkungan rumah tangga. Banyak pihak menyoroti pentingnya transparansi kasus dan perlindungan korban, agar tidak ada kekerasan di balik nama keagamaan.
#EvieEffendi #KDRT #PolrestabesBandung
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
