PB SEMMI Kritik Permintaan Kajian Ulang 1.038 Tersangka Kericuhan: Dinilai Berpotensi Menutupi Dalang Sebenarnya
2 mins read

PB SEMMI Kritik Permintaan Kajian Ulang 1.038 Tersangka Kericuhan: Dinilai Berpotensi Menutupi Dalang Sebenarnya

On Berita – Jakarta, 5 Desember 2025 — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melalui Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Muhammad Senanatha, menyampaikan bantahan tegas terhadap sikap Komisi Reformasi Polri yang meminta Polri mengkaji ulang status 1.038 tersangka kericuhan Agustus, sebagaimana diberitakan media nasional.

Menurut Senanatha, permintaan Komisi Reformasi Polri tersebut terkesan terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menjadi langkah yang justru menutupi sosok dalang sebenarnya di balik kericuhan. Ia menilai bahwa permintaan pengurangan atau peninjauan ulang status tersangka dalam jumlah besar tanpa menunggu tuntasnya penyidikan bisa melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Bagaimana mungkin status seribu lebih tersangka dikaji ulang sementara dalang kericuhan belum dipastikan secara transparan ke publik? Permintaan seperti ini terkesan prematur dan dapat membuka ruang impunitas,” tegas Senanatha.

Ia juga menyoroti pernyataan Komisi Reformasi Polri yang menyebut angka 1.038 terlalu besar. Menurutnya, argumentasi kuantitatif tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan status hukum, sebab proses penyidikan lah yang harus menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak.

PB SEMMI menegaskan bahwa penegakan hukum hanya dapat berjalan adil apabila dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Karena itu, Senanatha menegaskan bahwa kajian ulang baru dapat dilakukan apabila dalang kerusuhan telah diungkap dengan jelas dan diproses secara hukum.

“Silakan kaji ulang apabila dalangnya sudah terungkap secara terang benderang. Namun sebelum itu terjadi, status 1.038 tersangka seharusnya tetap dipertahankan demi menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, PB SEMMI mengingatkan Polri dan publik bahwa langkah tergesa-gesa dalam melakukan revisi status tersangka hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, PB SEMMI mendorong penyidikan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, Senanatha menegaskan bahwa PB SEMMI siap mengawal proses hukum ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang ingin mencuci tangan dari perannya dalam kericuhan tersebut.“Keadilan hanya akan hadir jika pelaku lapangan dan dalang intelektual sama-sama diproses. Jangan sampai langkah-langkah reformasi justru menjadi tameng bagi pihak yang paling bertanggung jawab.”

#PBSEMMI #SENANATHA

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *