BSU Ketenagakerjaan Ramai Disebut Cair Desember 2025, Ini Faktanya
On Berita – Jakarta – Menjelang penutup tahun, kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan oleh para pekerja.
Di berbagai platform media sosial, beredar informasi bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU tahap kedua pada Desember 2025 dengan nominal Rp600.000.
Kabar ini membuat banyak pekerja, khususnya yang sempat menerima BSU periode Juni–Juli lalu, kembali mengecek status penerimaannya.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Tidak ada penyaluran BSU tambahan atau tahap kedua di akhir tahun ini. Seluruh proses penyaluran BSU 2025 telah selesai pada pertengahan tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan Pemerintah: Tidak Ada BSU Tahap Kedua
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak mengalokasikan BSU tambahan pada Desember 2025.
Dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2025, Yassierli menyampaikan bahwa isu penyaluran BSU tahap dua hanyalah hoaks yang beredar luas di masyarakat.
“Saya perlu menyampaikan bahwa tidak ada BSU tahap kedua. Informasi pengecekan tahap dua yang beredar di berbagai media juga tidak benar,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang mengklaim menyediakan link pengecekan BSU tambahan.
Program BSU tahun ini disalurkan hanya untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Proses penyaluran berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025, mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum program bantuan ini.
Besaran dan Sasaran BSU 2025
Setiap penerima BSU mendapatkan total bantuan Rp600.000, yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi, khususnya mereka yang belum memperoleh bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini difokuskan untuk memastikan pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu tetap mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Kriteria penerima BSU tahun 2025 telah diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun persyaratan penerimanya meliputi:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak menerima PKH atau bantuan sosial lain.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang membutuhkan.
Cara Cek Status BSU 2025
Meski BSU tahap kedua tidak ada, masyarakat tetap dapat mengecek status penerimaannya untuk periode sebelumnya melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Isi identitas diri, mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, hingga email.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik Cek Status.
Apabila terdaftar sebagai penerima, dana dapat dicairkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia
- PT Pos Indonesia
Namun, untuk tahun ini, daftar penerima sudah bersifat final dan tidak ada pembaruan penerima baru.
Penyaluran BSU Resmi Ditutup
Kemnaker kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU 2025 telah selesai dan tidak ada pencairan lanjutan pada Desember.
Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mengakses link mencurigakan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini penting untuk menghindari penipuan digital yang memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
#OnBerita #BSU2025 #Kemnaker #BPJSKetenagakerjaan #SubsidiUpah #BantuanPekerja #HoaksBSU #CekFakta #EkonomiPekerja #BeritaKetenagakerjaan
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
