Mau Ikut Lelang KPK? Simak Syarat, Jadwal dan Prosedurnya di Sini
5 mins read

Mau Ikut Lelang KPK? Simak Syarat, Jadwal dan Prosedurnya di Sini

On Berita – Jakarta – Bagi banyak orang, peluang membeli aset seperti mobil, properti, atau barang elektronik dengan harga menarik melalui lelang resmi adalah kesempatan tidak boleh dilewatkan.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Namun, untuk bisa ikut serta secara legal dan mendapatkan barang, calon peserta harus mengikuti prosedur tertentu. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah dan syarat mengikuti lelang KPK yang berlaku pada 2025.

  1. Kenapa Lelang KPK Dilakukan dan Apa yang Bisa Anda Dapatkan

Lelang barang rampasan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara setelah perkara korupsi berkekuatan hukum tetap. Barang sitaan ini bisa berupa aset bergerak (seperti kendaraan, elektronik, tas bermerek) maupun aset tidak bergerak (seperti rumah, apartemen, tanah).

Dengan mengikuti lelang resmi, masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki aset bernilai dengan harga pembukaan (harga limit) yang seringkali lebih rendah daripada harga pasar.

Selain itu, proses lelang dilakukan secara transparan, terbuka untuk umum, dan diawasi oleh pejabat lelang terkait, sehingga legalitas dan kejelasan status hukum objek lelang terjamin.

  • Syarat & Persiapan Sebelum Ikut Lelang

Sebelum mendaftar lelang, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

  • Mendaftar akun di situs resmi lelang (www.lelang.go.id) — data yang dibutuhkan biasanya meliputi KTP, alamat, email aktif, nomor telepon, dan rekening bank atas nama sendiri.
  • Menyetor uang jaminan (deposit) sesuai dengan ketentuan untuk barang yang diminati. Uang jaminan ini menjadi bagian dari syarat kelayakan ikut lelang. Jika menang lelang, jaminan akan dikurangkan dari harga final; jika tidak menang, jaminan dikembalikan.
  • Memenuhi syarat administratif tambahan, bila objek lelang memerlukan dokumen tambahan (contoh: NPWP, surat pernyataan minat, atau persyaratan khusus untuk properti).
  • Memahami kondisi objek lelang — calon peserta disarankan membaca dengan teliti deskripsi dan kondisi barang atau properti sebelum mengikuti lelang untuk menghindari ketidakcocokan.
  • Tahapan & Prosedur Ikut Lelang KPK

Berikut langkah-langkah yang biasa harus dijalani seorang calon peserta lelang barang rampasan KPK:

  • Cek Katalog Lelang

Buka situs resmi KPK (menu “Lelang Barang Rampasan”) atau situs lelang nasional, lalu pilih pengumuman lelang terkini. Di katalog tercantum daftar objek, harga limit, uang jaminan, lokasi dan kondisi barang.

  • Registrasi Akun di Situs Lelang

Buat akun di www.lelang.go.id — lengkapi data sesuai KTP dan verifikasi akun agar bisa mengajukan penawaran.

  • Bayar Uang Jaminan

Setor uang jaminan sesuai instruksi melalui virtual account paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Pastikan transfer berhasil dan diterima oleh penyelenggara.

  • Cek Objek & Ikuti Aanwijzing (Jika Ada)

Sebelum lelang, biasanya KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang—terutama untuk barang bergerak—di lokasi penyimpanan (Rupbasan).

  • Ikut Lelang Daring

Pada tanggal dan waktu yang ditentukan (sesuai jadwal), login ke akun di lelang.go.id, pilih objek lelang, lalu ajukan penawaran. Barang di-lelang secara terbuka, dan pemenang adalah penawar tertinggi pada akhir sesi.

  • Pelunasan & Pembayaran Bea Lelang

Jika memenangkan lelang, peserta wajib melunasi sisa pembayaran serta membayar biaya administrasi/bea lelang (sesuai ketentuan) dalam jangka waktu yang ditetapkan — biasanya maksimal 5 hari kerja.

  • Ambil Barang & Serahkan Dokumen

Setelah pelunasan lengkap dan administrasi selesai, peserta dapat mengambil barang atau properti yang dilelang sesuai prosedur resmi. Surat penyerahan dan dokumen legalitas akan disediakan oleh penyelenggara lelang.

  • Jadwal & Pengumuman — Perhatikan Kalender Lelang

Lelang barang rampasan KPK tidak dilakukan secara rutin harian, melainkan dijadwalkan secara berkala.

Pengumuman resmi lelang akan muncul di laman KPK atau situs lelang DJKN. Contohnya, lelang terbaru digelar pada 17 September 2025 secara daring melalui KPKNL di berbagai kota.

Penting bagi calon peserta untuk secara rutin memantau pengumuman agar tidak melewatkan periode registrasi, pembayaran jaminan, maupun pelaksanaan lelang.

  • Tips & Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ikut Lelang
  • Pastikan uang jaminan tersedia dan bisa ditransfer tepat waktu — ini adalah syarat utama agar penawaran Anda dianggap sah.
  • Baca deskripsi dan kondisi barang dengan seksama — terutama untuk barang bekas, kendaraan, atau properti, karena kondisi bisa berbeda dari ekspektasi.
  • Gunakan akun resmi di situs lelang.go.id — hindari penawaran lewat pihak ketiga atau media sosial, karena lelang hanya resmi jika lewat platform resmi.
  • Pahami tanggung jawab biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya transfer, bea lelang — semua ditanggung peserta.
  • Siapkan dokumen pendukung bila objek lelang properti — dokumen legalitas bisa diperlukan untuk pengurusan sertifikat, balik nama, atau pembayaran pajak.

Mengikuti lelang barang rampasan KPK bisa menjadi alternatif menarik untuk memperoleh aset dengan harga mungkin lebih kompetitif.

Namun, penting dipahami bahwa proses ini memerlukan kedisiplinan, persiapan administratif, dan sikap cermat. Dengan mengikuti prosedur resmi — dari registrasi, jaminan, sampai pembayaran dan pengambilan — Anda dapat ikut lelang secara legal, transparan, dan aman.

Semoga panduan ini membantu kamu atau siapa saja yang tertarik ikut lelang KPK, agar tidak salah langkah dan bisa memanfaatkan kesempatan dengan bijak.

#OnBerita #LelangKPK #BarangRampasanKPK #CaraIkutLelang #LelangOnline #KPK2025

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *