DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional di Sidang MK
On Berita – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa skema pensiun bagi pejabat negara, termasuk Anggota DPR, telah diatur secara proporsional dan sesuai kerangka konstitusional. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, Senin (24/11/2025).
Dalam keterangannya, Sari menjelaskan bahwa UU 12/1980 tetap berlaku secara konstitusional meskipun struktur lembaga negara telah berubah pascaamandemen UUD 1945. Istilah “lembaga tinggi negara” dinilai tetap relevan dan harus dimaknai merujuk pada struktur lembaga negara saat ini termasuk MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan MK.
Sari menegaskan bahwa pemberian pensiun bagi pejabat negara bukan merupakan privilese, melainkan hak konstitusional yang didasarkan pada pemotongan iuran setiap bulan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 jo. Keppres Nomor 8 Tahun 1977. Besaran pensiun pun dinilai proporsional karena dihitung berdasarkan masa jabatan dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.
Ia memberi contoh bahwa Anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan 5 tahun hanya memperoleh 60 persen dasar pensiun, sementara batas maksimum 75 persen baru dapat dicapai apabila masa jabatan berlangsung setidaknya 6 tahun 3 bulan. Simulasi tertinggi menghasilkan angka Rp3.780.000 per bulan, sehingga menurut DPR mekanisme ini tetap terukur dan memiliki pengaman fiskal.
Sari juga menekankan bahwa tidak semua mantan Anggota DPR otomatis menerima pensiun karena 52,9 persen anggota merupakan petahana dan pensiun hanya diberikan kepada mereka yang berhenti dengan hormat. DPR juga menilai tidak tepat apabila skema pensiun pejabat negara dibandingkan dengan profesi lain mengingat perbedaan fungsi konstitusional dan risiko jabatan.
Menutup keterangannya, DPR menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji dalam perkara Nomor 176 dan 191/PUU-XXIII/2025, seraya meminta putusan seadil-adilnya.
#SidangMK #DPRRI #SkemaPensiun #PensiunPejabatNegara #UU122980 #HakKonstitusional #KomisiIII #SariYuliati #MahkamahKonstitusi #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : DPR RI | 24 November 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Sampaikan-Keterangan-di-Sidang-MK-DPR-Tegaskan-Skema-Pensiun-Pejabat-Negara-Sudah-Proporsional-61290
