KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp883 Miliar ke PT Taspen, Pastikan Perlindungan Hak ASN
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai senilai Rp883 miliar dan 6 unit efek, sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) atas perkara korupsi investasi fiktif dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), dan dipimpin oleh Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset ini tidak hanya menjadi capaian penindakan, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap hak Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta Taspen.
Asep menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat merugikan karena menyasar kelompok yang sudah mengabdi kepada negara. Ia mencontohkan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun, setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN di Indonesia. “Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN,” tegasnya.
Eksekusi putusan dilakukan melalui penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), sehingga diperoleh nilai keuangan yang ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Sementara 6 unit efek telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dan menilai kerja sama antarlembaga menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola aset serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN. “Langkah KPK memperkuat keyakinan para pensiunan dan ASN bahwa negara hadir memulihkan aset yang telah dikorupsi oknum,” ujarnya.
KPK masih berupaya menambah nilai asset recovery karena perkara atas nama ANSK masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara penyidikan terhadap entitas korporasi PT IIM juga terus berjalan.
#KPK #Taspen #AssetRecovery #PemberantasanKorupsi #DanaPensiunASN #PengelolaanAsetNegara #PenegakanHukum #GCG #AntiKorupsi #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : KPK RI | 21 November 2025 https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-serahkan-barang-rampasan-negara-kepada-pt-taspen-senilai-rp883-miliar
