Penetapan UMP 2026 Harus Libatkan Dewan Pengupahan, DPR Ingatkan Pemerintah
2 mins read

Penetapan UMP 2026 Harus Libatkan Dewan Pengupahan, DPR Ingatkan Pemerintah

On Berita – Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah memastikan Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, kehadiran dewan pengupahan adalah bagian penting dari amanat regulasi, sekaligus kunci agar formula kenaikan upah lebih adil untuk setiap daerah.

Edy menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah harus terlibat dalam penentuan upah minimum. Selain itu, Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memiliki 64 komponen sebagai dasar penghitungan.

“Putusan MK jelas, dewan pengupahan harus dilibatkan. KHL juga menjadi acuan penting dalam perhitungan UMP,” ujar Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menambahkan bahwa rekomendasi dewan pengupahan akan menjadi pijakan utama bagi gubernur dalam menetapkan UMP masing-masing daerah.

Edy juga mengingatkan bahwa hingga pertengahan November, pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis mengenai formula perhitungan UMP 2026. Padahal, PP Nomor 36 Tahun 2020 telah menetapkan batas waktu penetapan UMP paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.

Ia menyoroti pengalaman penetapan UMP 2025 yang dinilai kurang tepat, ketika Presiden lebih dulu mengumumkan kenaikan seragam 6,5 persen sebelum aturan teknis terbit. Menurut Edy, pendekatan “satu angka untuk semua daerah” tidak mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah.

“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen jelas tidak adil,” tegasnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu lalu mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan baru agar mekanisme penetapan UMP dapat berjalan tertib dan sesuai proses. Ia mengingatkan agar pengumuman kenaikan upah tidak kembali dilakukan secara langsung oleh Presiden sebelum regulasi teknis tersedia.

“Kalau regulasi tak segera diterbitkan, itu menunjukkan Menaker tidak serius. Kita khawatir muncul gejolak publik, tuntutan hukum, hingga aksi demonstrasi,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa waktu penetapan semakin sempit sehingga pemerintah harus bergerak cepat agar proses penentuan UMP 2026 berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

#UMP2026 #UpahMinimum #DewanPengupahan #Ketenagakerjaan #EkonomiDaerah #KomisiIX #KHL #UpahPekerja #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : DPR RI | 19 November 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Penetapan-UMP-2026-Wajib-Libatkan-Dewan-Pengupahan-Daerah-61098

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *