Penipuan Isi Ulang Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Restorative Justice
1 min read

Penipuan Isi Ulang Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Batam, 17 November 2025 — OnBerita — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan kasus penipuan elpiji 3 kg di Batam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tersangka, yang mengaku pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang LPG dengan biaya Rp 20.000 per tabung, terbukti menipu beberapa warga, dengan kerugian total sekitar Rp 760.000.

Kejati menyatakan bahwa syarat-syarat untuk RJ telah terpenuhi: pelaku mengaku salah, korban memberi maaf, dan masyarakat setempat mendukung penyelesaian tanpa proses pemidanaan. SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) resmi diterbitkan.

Kepala Kejati Kepri menegaskan bahwa RJ bukan pembiaran, melainkan upaya rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Meski demikian, kasus ini menyoroti celah pengawasan distribusi elpiji subsidi dan potensi penyalahgunaan oleh oknum.

#RestorativeJustice#PenipuanLPG#LPG3Kg#Batam#Kejaksaan#KejatiKepri

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Kejaksaan RI, 18 November 2025

sumber :https://story.kejaksaan.go.id/penegakan-hukum-humanis/perkara-penipuan-isi-ulang-tabung-elpiji-3-kg-di-batam-diselesaikan-lewat-mekanisme-restorative-justice-mvk.html?screen=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *