KUHAP Baru Disusun dengan Aspirasi Publik, Komisi III DPR RI Tegaskan Transparansi
1 min read

KUHAP Baru Disusun dengan Aspirasi Publik, Komisi III DPR RI Tegaskan Transparansi

OnBerita — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tengah disusun melalui proses panjang dan terbuka dengan mengakomodasi aspirasi publik. Hal ini menjadi bagian dari reformasi besar di sektor hukum yang telah lama ditunggu masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena itu, pembaharuan KUHAP menjadi keharusan agar penegakan hukum di Indonesia semakin akuntabel, modern, dan berkeadilan.

Proses penyusunan KUHAP baru melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi bantuan hukum, hingga masyarakat sipil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa KUHAP benar-benar lahir dari inspirasi masyarakat, bukan hanya dari kalangan legislatif.

“KUHAP baru tidak disusun secara tertutup. Kami mendengarkan masukan dari berbagai sektor agar hukum acara pidana Indonesia mampu menjawab tantangan ke depan dan melindungi hak-hak warga negara,” ujar perwakilan Komisi III DPR RI.

RUU KUHAP yang kini tengah difinalisasi disebut akan menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih transparan, mengutamakan due process of law, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi tersangka dan korban.

Komisi III juga menegaskan bahwa proses pembaruan KUHAP menjadi momen penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Dengan penyusunan berbasis aspirasi publik dan riset akademik, KUHAP baru diharapkan menjadi payung hukum yang berpihak pada keadilan serta dipercaya masyarakat.

#KUHAPBaru #KomisiIIIDPRRI #ReformasiHukum #AspirasiMasyarakat #HukumPidana #PeradilanIndonesia #HakAsasiManusia #DPRRI

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Instagram Habiburokhman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *