Kemenkeu–Polri Perkuat Sinergi Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO
On Berita – Jakarta – Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat sinergi penegakan hukum dengan mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Penindakan terhadap 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.
Kolaborasi erat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri membuahkan hasil signifikan dalam mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta melanggar larangan atau pembatasan ekspor. Temuan tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Tanjung Priok, Jakarta.
Menurut keterangan, kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), diketahui bahwa barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan bea keluar.
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.
Selain kasus PT MMS, DJBC kini tengah meneliti 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Di sisi lain, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar.
Proses pemeriksaan bukti permulaan kini dilakukan terhadap sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden. Satgas ini bertujuan menertibkan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tegas ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri sawit nasional sebagai salah satu sektor strategis penopang perekonomian.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kemenkeu dan Polri, diharapkan tata kelola ekspor produk sawit Indonesia akan semakin tertib, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian yang bersih dan berdaya saing tinggi.
#Kemenkeu #Polri #CPO #BeaCukai #Pajak #IndustriSawit #ReformasiStruktural #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kemenkeu RI | 7 November 2025 https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/konpers-kemenkeu-polri-priok
