Perjelas Konsep di RUU, BPKH Harus Hati-Hati Lakukan Tindakan Hukum Privat
On Berita – Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menegaskan perlunya kejelasan konsep hukum BPKH agar tidak terjadi kekeliruan dalam kewenangan melakukan tindakan hukum privat terkait dana haji.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti pentingnya kejelasan konsep kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam rapat pleno Baleg mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tersebut, Irawan menegaskan bahwa konsep BPKH sebagai badan hukum publik yang diberi kewenangan melakukan tindakan hukum privat harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Konsep BPKH yang bersifat publik namun dapat melakukan perbuatan hukum privat harus dijelaskan secara tegas agar tidak menimbulkan kekaburan hukum,” ujarnya dalam rapat pleno di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Irawan menjelaskan bahwa lembaga publik pada umumnya tidak dapat melakukan perbuatan hukum perdata, kecuali badan hukum privat. Oleh karena itu, kejelasan dalam konsep hukum menjadi penting untuk memastikan tata kelola dana haji berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Ia juga mencontohkan beberapa lembaga dengan karakter serupa, seperti Pusat Investasi Pemerintah, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Sovereign Wealth Fund. Namun, ia menekankan bahwa berbeda dengan lembaga-lembaga tersebut yang mengelola dana pemerintah, sumber dana BPKH berasal dari setoran calon jemaah yang bersifat titipan.
“Namanya titipan, kalau berkurang ya bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Maka kehati-hatian dalam pengelolaan dana ini wajib dijaga,” tegasnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti ketentuan dalam RUU yang memungkinkan BPKH menempatkan dana haji pada berbagai instrumen investasi seperti surat berharga, emas, investasi langsung, dan bentuk lainnya.
Menurutnya, jenis investasi langsung yang berpotensi membutuhkan waktu lama untuk memperoleh keuntungan harus diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Jangan sampai anak usaha BPKH justru tidak bisa mengembalikan modal dalam waktu cepat, dan akhirnya mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.
Lebih jauh, Irawan juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Ia menilai perubahan paradigma dalam sistem haji harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Contohnya waktu Arab Saudi memperbolehkan umrah mandiri, di sini malah ada asosiasi yang menolak. Ini menunjukkan kita belum sinkron dengan perubahan kebijakan di sana,” pungkasnya.
#RUUHaji #BPKH #PengelolaanDanaHaji #DPRRI #EkonomiSyariah #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita DPR RI | 6 November 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Perjelas-Konsep-di-RUU-BPKH-Harus-Hati-Hati-Lakukan-Tindakan-Hukum-Privat-60578
