Resmi Terbit, Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
3 mins read

Resmi Terbit, Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

On Berita – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Regulasi ini menandai terbentuknya kementerian baru yang bertugas khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara nasional, menggantikan fungsi serupa yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, yang kini memiliki kementerian tersendiri untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek pelaksanaan ibadah dua pilar Islam tersebut.

Penerbitan Perpres ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Adapun fungsi Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam Pasal 6, mencakup:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
  2. Pelayanan jamaah haji dan umrah.
  3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
  4. Pengawasan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini akan dipimpin oleh seorang menteri dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri dapat dibantu oleh seorang wakil menteri, sesuai penunjukan Presiden. Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal (Sekjen)
  2. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  3. Ditjen Pelayanan Haji
  4. Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
  5. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  6. Inspektorat Jenderal (Itjen)
  7. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

Selain itu, Pasal 42 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas di daerah, kementerian ini dapat membentuk instansi vertikal, disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja, yang pengaturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri PANRB.

Dalam ketentuan peralihan, seluruh tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama kini beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula, Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam struktur baru kementerian tersebut.

“Pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah akan dijalankan oleh pegawai instansi vertikal Kementerian Agama sampai terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” tertulis dalam Pasal 61.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait urusan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan kualitas layanan ibadah haji dan umrah melalui kelembagaan yang lebih fokus dan profesional.

#KementerianHajiDanUmrah #Perpres922025 #PresidenPrabowoSubianto #IbadahHaji #IbadahUmrah #KementerianAgama #ReformasiBirokrasi #EkosistemEkonomiHaji #PelayananJamaah #TransformasiPemerintahan #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemensetneg RI | 3 November 2025 https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_perpres_92_2025_tentang_kementerian_haji_dan_umrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *