Kemenag Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
3 mins read

Kemenag Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak

On Berita – Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan satuan pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi, kerja sama lintas kementerian, serta peluncuran program “Pesantren Ramah Anak” yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, lingkungan belajar harus aman, sehat, dan menyenangkan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

1. Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah menerbitkan sejumlah aturan penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, antara lain:

PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,

KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual, dan

KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Regulasi terakhir menjadi pedoman nasional hingga 2029, dengan tiga fase implementasi: penguatan dasar (2025–2026), akselerasi (2027–2028), dan kemandirian (2029).

Selain itu, Kemenag juga menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak dan SK Nomor 1541 Tahun 2025 yang menunjuk 512 pesantren sebagai proyek percontohan program ini.

2. Kolaborasi dan Layanan Pengaduan Kekerasan

Gerakan Pesantren Ramah Anak dijalankan melalui kolaborasi lintas kementerian, termasuk dengan KemenPPPA, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Sinergi ini mencakup pencegahan kekerasan, penguatan ketahanan keluarga, pembangunan rumah ibadah ramah anak, serta peningkatan kesehatan di lingkungan pesantren.

Sebagai inovasi layanan, Kemenag menghadirkan Telepontren, kanal aduan berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854, yang memungkinkan masyarakat melapor dengan cepat dan aman. Setiap laporan akan langsung diteruskan ke sistem tindak lanjut di pusat dan daerah.

“Pemanfaatan teknologi ini memastikan laporan kekerasan ditangani dengan cepat dan berpihak pada korban,” jelas Thobib.

3. Praktik Baik di Lapangan

Beberapa pesantren mulai menerapkan prinsip ramah anak secara nyata.

Pesantren An-Nuqoyah Guluk-Guluk, Sumenep membentuk Unit Perlindungan Anak dan menyusun Kode Etik Santri.

Pesantren Nurul Islam Jember mengintegrasikan pendidikan gender dan kesehatan reproduksi dalam pembelajaran.

Pesantren Al-Muayyad Surakarta membuka hotline dan posko konsultasi.

Pesantren Cipasung Tasikmalaya mengembangkan sistem pelaporan rahasia berbasis kelompok santri.

“Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam sejalan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Thobib.

Data dan Komitmen Berkelanjutan

Hingga Oktober 2025, Satgas Pesantren Ramah Anak telah menangani 25 kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan, meliputi pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik. Setiap kasus ditangani melalui klarifikasi, penonaktifan pelaku, serta pendampingan psikologis bagi korban.

Selain itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 yang mendorong madrasah dan pesantren memperingati Hari Anak sebagai momentum memperkuat komitmen perlindungan anak.

“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tegas Thobib.

Dengan dukungan regulasi, sinergi antarlembaga, serta semangat para kiai dan santri, Gerakan Pesantren Ramah Anak kini menjadi simbol perubahan positif dalam dunia pendidikan keagamaan—tempat ilmu, adab, dan kasih tumbuh sejalan.

#ONBERITA #ONBerita #OnBeritaJakarta #pesantren #pendidikanislam #PesantrenRamahAnak #KemenagRI #PerlindunganAnak #PendidikanKeagamaan

Penulis: Galang Aryudha Pamungkas

Editor : Ali Ramadhan

Sumber berita: Kementerian Agama RI | Jakarta, 1 November 2025

Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/ini-tiga-langkah-kemenag-wujudkan-pesantren-ramah-anak-vpmUW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *