Komisi VIII DPR Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah
2 mins read

Komisi VIII DPR Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah

On Berita – Jakarta – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M agar berlangsung profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 27–28 Oktober 2025, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan DPR akan memastikan seluruh kebijakan dan layanan haji berjalan adil, efisien, dan nyaman bagi jamaah.

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler (92%) dan 17.680 jamaah haji khusus (8%). Dari kuota reguler tersebut, 1.050 dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD), 685 untuk pembimbing KBIHU, dan 201.585 untuk jamaah reguler murni.

Marwan Dasopang menegaskan pembagian kuota antarprovinsi harus mengedepankan proporsionalitas dan keadilan sesuai dengan jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah. “Distribusi kuota haji 2026 harus adil dan transparan. Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi wajib dijadikan acuan utama agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” ujar Marwan.

Selain kuota, rapat juga membahas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp88,4 juta per jamaah, dengan komposisi Nilai Manfaat Rp33,48 juta (38%) dan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah sebesar Rp54,92 juta (62%). Angka ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

“Komisi VIII akan memastikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana nilai manfaat, agar biaya tetap rasional tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelasnya.

Komisi VIII turut menyoroti layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Akomodasi di Makkah diharapkan berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Sementara itu, menu konsumsi bagi jamaah harus bercita rasa nusantara dan bergizi, disajikan secara higienis.

Dari sisi transportasi, Marwan menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan naqabah, sholawat, dan transportasi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) agar lebih nyaman dan tepat waktu.

Selain itu, Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang telah ditunjuk memperbaiki kinerja dari tahun sebelumnya serta menyerahkan seluruh dokumen kontraktual dan nota transaksi layanan jamaah kepada DPR sebagai bahan pengawasan.

“Kami akan mengawal seluruh kontrak dan nota transaksi penyelenggaraan haji sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Semua harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Marwan.

Rapat kerja ditutup dengan penegasan bahwa penyelenggaraan haji 2026 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, demi memastikan jamaah haji Indonesia memperoleh pelayanan terbaik dari keberangkatan hingga pemulangan.

“Haji adalah ibadah yang sakral, dan negara wajib hadir memberikan pelayanan terbaik bagi umat,” pungkas Marwan Dasopang.

#Haji2026 #KomisiVIII #DPRRI #BPIH #KuotaHaji #PelayananJamaah #KementerianHaji #OnBerita #ONBERITA #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *