Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
2 mins read

Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional

On Berita – Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Kebijakan tegas ini dinilai sebagai langkah strategis yang mampu menghidupkan kembali industri tekstil nasional dari gempuran barang bekas impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas mendapat dukungan kuat dari Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh maraknya peredaran barang bekas impor.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (25/10/2025).

Meski demikian, Imas menegaskan bahwa penghentian impor harus dilakukan dari hulu, bukan hanya pada tingkat distribusi di dalam negeri. Ia menilai, pembatasan penjualan di pasar domestik tidak akan efektif jika arus barang dari luar negeri masih terbuka.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.

Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional. Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha yang telah berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya, namun terhambat oleh membanjirnya pakaian bekas murah di pasar.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ungkap Politisi Fraksi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Imas menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga di platform daring (online shop). Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan serius bagi produsen lokal yang harus bersaing dengan barang bekas impor berharga miring.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.

#IndustriTekstilNasional #PakaianBekas #KebijakanMenkeu #EkonomiNasional #UMKM #ProdukLokal #DPRRI #EkonomiBerkeadilan #OnBerita #ONBERITA #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita DPR RI | 27 Oktober 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Langkah-Menkeu-Hentikan-Impor-Pakaian-Bekas-Jadi-Angin-Segar-bagi-Industri-Tekstil-Nasional-60378

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *