Dugaan Pemanfaatan Ojol Sebagai Alat Kamtibnas diduga Menabrak Regulasi: Mendesak DPR RI Untuk Segera Revisi UU Polri dan Memasukan Polri Kedalam Struktur Kementerian
Jakarta, 24 Oktober 2025 — Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu (LMNB) menyoroti fenomena terbaru yang muncul pasca kegiatan Apel Akbar Ojek Online yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia yang diduga kegiatan tersebut menjadi bentuk pemanfaatan pengemudi ojek online (ojol). Kegiatan tersebut memunculkan salah satu program Polri dengan Ojol sebagai bagian dari strategi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) yang di nilai LMNB berpotensi menabrak regulasi dan melanggar batas kewenangan institusi Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Presidium Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu, (Adib Alwi) menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 dan 13 menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah fungsi dan tanggung jawab Polri secara penuh.
‘Kami menilai langkah Polri yang menggandeng Ojek Online sebagai bagian dari Kamtibnas merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menabrak regulasi yang ada, serta berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun keamanan, Kamtibnas adalah domain profesional aparat negara jadi Polri tidak boleh mengalihkan tanggung jawab konstitusional nya kepada masyarakat sipil atau pekerja sektor transportasi online.” Tegas Adib Alwi dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memperjelas batasan fungsi dan kewenangan Polri agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Momentum ini harus dijadikan refleksi untuk memperbaiki tata kelola institusi Polri. Kami mendesak DPR RI agar mempercepat pembahasan revisi UU Polri, sekaligus mempertimbangkan penempatan Polri di bawah struktur kementerian, agar fungsi pengawasan dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif serta menghindari politisasi aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Menurut LMNB, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang mengedepankan prinsip checks and balances antara lembaga negara. Penempatan Polri di bawah kementerian diyakini akan memperkuat sistem demokrasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu institusi.
“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kami mendukung Polri menjadi lembaga yang profesional, humanis, dan akuntabel, namun bukan dengan cara mengajak masyarakat sipil menjadi bagian dari sistem keamanan negara tanpa payung hukum yang jelas,” pungkas Adib.
LMNB berkomitmen akan terus mengawal isu ini melalui diskusi publik, advokasi kebijakan, dan seruan moral serta melakukan konsolidasi total dengan beberapa lembaga organisasi kemahasiswaan maupun sipil, yang nanti nya akan tergabung dalam Koalisi Sipil Reformasi Polri (KOSPRI).
Penulis : LMNB
Editor : Tim Redaksi On Berita
