Kejagung Periksa Dua Pejabat Eksekutif Pertamina dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
1 min read

Kejagung Periksa Dua Pejabat Eksekutif Pertamina dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jakarta, 20 Oktober 2025 — On Berita — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat eksekutif PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (20/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dua pejabat yang diperiksa berasal dari level eksekutif, masing-masing MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero), dan RW, Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping (anak usaha Pertamina) yang menjabat sejak 1 Juni 2024.

Selain itu, turut diperiksa WSD, Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero), yang disebut mengetahui proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut.

Menurut Kejagung, ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kasus besar ini sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2025.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada 18 orang tersangka, dengan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber berita : Kejaksaan Agung RI, 20 Oktober 2025

Sumber : https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejagung-periksa-2-orang-vp-dan-pegawai-senior-pt-pertamina-sebagai-saksi-perkara-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-mvk.html?screen=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *