Revisi KUHAP Disiapkan Lebih Objektif, Kurangi Subjektivitas Aparat Hukum
2 mins read

Revisi KUHAP Disiapkan Lebih Objektif, Kurangi Subjektivitas Aparat Hukum

On Berita – Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan difokuskan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih objektif dan berkeadilan. Revisi ini diharapkan mampu mengurangi subjektivitas aparat penegak hukum dalam proses penahanan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih seimbang bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan besar terhadap sistem penahanan di Indonesia. Rancangan aturan tersebut dirancang agar lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat hukum.

“Kalau di KUHAP eksisting, orang bisa ditahan itu karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, kata “dikhawatirkan” dalam KUHAP lama akan diganti menjadi “berupaya”, sehingga pertimbangan penahanan nantinya lebih terukur secara hukum dan berbasis fakta, bukan asumsi. Namun, Habiburokhman mengakui dinamika sosial masih bisa memengaruhi praktik penegakan hukum, terutama ketika kasus tertentu menimbulkan tekanan publik yang tinggi.

“Menurut aturan KUHAP yang baru, sepanjang orang itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mempengaruhi saksi untuk tidak bicara sesuai fakta, dia diem aja, dia tidak bisa ditahan. Tapi (publik menilai) kalau tidak ditahan, seperti kemarin, (nanti bakal) ribut. Masyarakat menilai tidak adil. Istilahnya ini orang sudah jelas-jelas melakukan pidana, tapi tidak ditahan,” jelas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak hanya berlaku bagi kasus-kasus politik atau aktivisme, melainkan mencakup seluruh tindak pidana umum, mulai dari pencurian, penipuan, hingga korupsi. Ia menekankan pentingnya revisi ini agar menjadi pondasi kuat bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Nah, masukan-masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum,” pungkas Habiburokhman.

Melalui revisi ini, DPR berharap penegakan hukum di Indonesia bisa lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang menjamin hak-hak warga negara tanpa pandang bulu.

#RevisiKUHAP #HukumIndonesia #PenegakanHukum #KomisiIIIDPR #Habiburokhman #KUHAPBaru #ObjektivitasHukum #ReformasiHukum #OnBerita #ONBERITA #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita DPR RI | 20 Oktober 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Revisi-KUHAP-Akan-Disusun-Lebih-Objektif-Tidak-Bergantung-pada-Subjektivitas-Aparat-Hukum-60293

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *