Kejagung Periksa Saksi dari PT Evercross Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
2 mins read

Kejagung Periksa Saksi dari PT Evercross Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

ON Berita – JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari perusahaan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), PT Evercross Technology Indonesia, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial SWP, selaku pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan SWP berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan atas nama tersangka MUL. Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa SWP pada 5 Agustus 2025 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur PT Evercross Technology Indonesia. Pemeriksaan serupa dilakukan kembali pada 11 Agustus 2025 dan 11 September 2025 terhadap dua saksi lainnya dari perusahaan yang sama, yaitu IS selaku Direktur Utama dan IWT selaku Product Manager pada tahun 2021.

Kasus ini berawal dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk melakukan pengadaan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018–2019, ditemukan kendala utama yaitu keterbatasan jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal.

Tim teknis awal sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan Operating System (OS) Windows, karena dianggap lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di lapangan. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang justru menetapkan spesifikasi Chrome OS (Chromebook) tanpa dasar kebutuhan teknis yang jelas.

Dari hasil penyidikan, Kejagung menduga terdapat persekongkolan atau permufakatan jahat dalam proses perubahan kajian teknis tersebut. Arah kebijakan pengadaan diduga sengaja diarahkan agar merek dan spesifikasi tertentu diunggulkan dalam proses lelang barang/jasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti awal, diketahui bahwa Kemendikbudristek menganggarkan dana sebesar Rp3,58 triliun untuk kegiatan pengadaan TIK melalui APBN Tahun Anggaran 2020–2022, serta Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,98 triliun untuk mendukung pelaksanaan program digitalisasi di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan saksi guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dan kerugian negara.

#ONBERITA #ONBerita #OnBeritaJakarta #Kejagung #KorupsiDigitalisasiPendidikan #Kemendikbudristek

Penulis: Nabila Ni’matul Fuadhah

Editor: Tim Redaksi ON Berita

Sumber Berita: kejaksaan.go.id

Sumber : https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/perkara-digitalisasi-pendidikan-kemendikbudristek-kejagung-periksa-pemegang-saham-pt-evercross-technology-indonesia-mvk.html?screen=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *