Judul: UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Negara
On Berita – Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara. Melalui pembentukan BPI Danantara serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi, pemerintah berupaya mendorong kinerja BUMN agar lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Tim Kuasa DPR RI menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10/2025). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, yang bertindak sebagai juru bicara dan perwakilan resmi DPR.
Dalam keterangan resminya, Anggia Erma Rini menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi dalam UU BUMN 2025, bertujuan meningkatkan efisiensi tata kelola korporasi BUMN dan memperkuat kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan adanya BPI Danantara dan holding adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN meningkat dan manfaatnya bisa lebih luas bagi masyarakat,” ujar Anggia.
Lebih lanjut, Anggia menjelaskan bahwa revisi UU BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR terhadap putusan MK dan aspirasi publik, yang menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. “Kami di DPR selalu terbuka terhadap masukan publik. Perubahan ini bagian dari proses perbaikan tata kelola BUMN,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim MK, DPR RI menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional, dengan tetap menjunjung good corporate governance dan pemisahan kekayaan negara dari kekayaan badan hukum BUMN.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal BUMN telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung, namun negara tetap pemegang saham utama melalui saham seri A,” papar Anggia.
DPR juga menegaskan bahwa BPI Danantara berstatus badan hukum sui generis, yaitu lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola investasi dan operasi BUMN dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tanpa membebani keuangan negara.
Dalam aspek hukum, UU BUMN 2025 tetap menegakkan business judgment rule untuk menjamin profesionalitas dan integritas manajemen, tanpa mengurangi penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran pidana.
Selain itu, DPR menyoroti penguatan mekanisme pengawasan BUMN melalui Dewan Komisaris, audit eksternal oleh akuntan publik, dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sistem ini merupakan implementasi dari Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan pentingnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap keuangan negara di BUMN.
Anggia menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa Perubahan Keempat UU BUMN merupakan bukti tanggung jawab DPR dalam merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi bagian penting dari pengujian sejumlah perkara—Nomor 38/PUU-XIII/2025, 43/PUU-XIII/2025, 80/PUU-XIII/2025, dan 84/PUU-XIII/2025—yang akan menentukan arah kebijakan pengelolaan BUMN dan investasi nasional di masa depan.
#UUBUMN2025 #BUMN #TransparansiNegara #AkuntabilitasPublik #BPIDanantara #HoldingBUMN #DPRRI #GoodGovernance #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita DPR RI | 13 Oktober 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Anggia-Erma-Rini-UU-BUMN-2025-Perkuat-Transparansi-dan-Akuntabilitas-Pengelolaan-Negara-60170
