Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
1 min read

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

On Berita – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YW, selaku Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet, serta TYM, selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM pada tahun 2017, 2019, dan 2023.

Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex serta entitas anak usaha, dengan tersangka berinisial ISL dkk.

Langkah pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang tengah berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional, khususnya dalam mengungkap potensi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit korporasi besar oleh lembaga perbankan daerah.

#Kejagung #KorupsiKredit #PTSritex #JAMPIDSUS #TindakPidanaKhusus #KreditBermasalah #BankDaerah #PenegakanHukum #KasusKorupsi #Yustisi #GoodGovernance #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kejaksaan Agung RI | 11 Oktober 2025 https://kejaksaan.go.id/conference/news/8614/read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *