KPK Serahkan Barang Rampasan Rp3,7 Miliar ke MA untuk Perkuat Peradilan
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3.737.483.000 kepada Mahkamah Agung (MA). Penyerahan yang dilakukan di Kantor MA, Jakarta, Selasa (30/9), mencakup empat bidang tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur, serta Muara Enim, Sumatera Selatan.
Aset yang diserahkan meliputi:
- Tanah dan Bangunan di Jl. Murbei, Mojokerto, senilai Rp989.710.000.
- Tanah di Desa Randubango, Mojokerto, senilai Rp1.294.266.000.
- Tanah di Desa Seduri, Mojokerto, senilai Rp658.980.000.
- Tanah dan Bangunan di Jl. Vihara, Muara Enim, senilai Rp794.527.000.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan aset rampasan tersebut telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian diproses oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN. “SK Menteri Keuangan telah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Menurut Ibnu, pemanfaatan aset ini diharapkan memperkuat integritas peradilan dan menunjang pelayanan hukum bagi masyarakat. KPK juga berkomitmen memantau penggunaan aset agar tetap akuntabel.
Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan penyerahan aset bukan hanya seremoni, melainkan langkah strategis dan yuridis. “Penetapan status barang milik negara adalah implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 sekaligus bentuk akuntabilitas hukum,” katanya.
Ia memastikan aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan peradilan, salah satunya sebagai flat hakim atau rumah jabatan pengadilan di Mojokerto. “Kami wajib mengelola setiap aset negara secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menyebut pemanfaatan barang rampasan juga memberi efisiensi anggaran negara. “Dengan aset ini, negara tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru untuk fasilitas peradilan,” ujarnya.
Sinergi antara KPK, MA, dan DJKN ini menjadi bukti nyata praktik good governance. Lebih jauh, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset demi kemakmuran rakyat.
#KPK #MahkamahAgung #BarangRampasanNegara #IntegritasPeradilan #PemberantasanKorupsi #GoodGovernance #PemulihanAset #DJKN #Transparansi #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita KPK RI | 1 Oktober 2025 https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/perkuat-integritas-peradilan-kpk-serahkan-barang-rampasan-senilai-rp37-miliar-ke-ma
