Tumpang Tindih Kewenangan, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Cagar Budaya
2 mins read

Tumpang Tindih Kewenangan, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Cagar Budaya

On Berita – Jakarta – Komisi X DPR RI menilai pelestarian cagar budaya di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah serius, mulai dari lemahnya fungsi pendidikan, minim inovasi, hingga tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa upaya pelestarian wajib dilengkapi dengan kajian teknokratis, termasuk dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity). “Tanpa dokumen rinci seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, maka cagar budaya berisiko hancur,” tegas Fikri, Senin (28/9/2025).

Fikri menyoroti tiga sisi utama yang perlu segera dibenahi. Pertama, sisi pendidikan dan nilai. Menurutnya, cagar budaya kehilangan daya tarik jika tidak dihadirkan dalam bentuk nilai edukatif yang bisa menjadi bahan ajar generasi penerus.

Kedua, sisi ekonomi dan inovasi. Ia menekankan bahwa tanpa inovasi, cagar budaya akan dipandang sebagai beban biaya (cost center). Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa pemajuan berarti cagar budaya tidak hanya dikonservasi, tetapi juga harus memberi nilai tambah.

Ketiga, tata kelola dan kewenangan daerah. Fikri mencontohkan kasus Candi Gedong Songo yang perbaikannya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena kewenangan terbatas. Kasus serupa terjadi di Borobudur, di mana pengelolaan sepenuhnya dipegang pusat, sementara masyarakat sekitar justru minim menikmati manfaat ekonomi.

Dengan kondisi ini, DPR mendesak adanya revisi dan penyempurnaan regulasi, termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Fikri juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola lintas pemerintah, namun hingga kini belum terwujud.

“Masalah kewenangan dan pengelolaan harus segera diselesaikan agar pelestarian cagar budaya tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Fikri.

#CagarBudaya #DPRRI #KomisiX #PelestarianBudaya #InovasiBudaya #Borobudur #GedongSongo #PariwisataBudaya #UU11Tahun2010 #UU5Tahun2017 #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita DPR RI | 29 September 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Tumpang-Tindih-Kewenangan-dan-Minim-Inovasi-Pemerintah-Perlu-Selamatkan-Cagar-Budaya-Inovasi-59782

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *