Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken Nota Kesepahaman, Kawal Pembangunan Perumahan Bebas Korupsi
2 mins read

Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken Nota Kesepahaman, Kawal Pembangunan Perumahan Bebas Korupsi

On Berita – Jakarta – Kejaksaan RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi hukum dalam mendukung pembangunan perumahan nasional yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Acara ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari program pendampingan hukum terkait penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan rakyat.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan penyelenggara pembangunan. Menurutnya, persoalan di sektor perumahan sering kali kompleks, mulai dari alih fungsi lahan, sengketa pertanahan, penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi, hingga pengamanan aset negara.

“Nota kesepahaman yang kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan komitmen konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Burhanuddin.

MoU yang ditandatangani mencakup beberapa poin strategis, antara lain:

  • Pertukaran Data dan Informasi: membangun sistem data terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan tepat sasaran.
  • Pendampingan dan Pertimbangan Hukum: Kejaksaan memberikan early legal assistance guna mencegah potensi masalah hukum sejak awal.
  • Dukungan Penegakan Hukum: khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang menghambat program perumahan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: pendidikan dan pelatihan bersama terkait hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
  • Pemulihan Aset: kerja sama dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara di sektor perumahan.
  • Pencegahan Korupsi: melalui sosialisasi, pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal.
  • Pengamanan Pembangunan Strategis: memastikan proyek-proyek nasional di sektor perumahan berjalan aman dan bebas hambatan.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri PKP atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin.

“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil nyata yang berdampak langsung bagi percepatan pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan ini titik tolak memperkuat praktik good governance yang dilandasi akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tuturnya.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal implementasi seluruh butir kesepakatan dalam MoU dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

#KejaksaanRI #KementerianPKP #PerumahanRakyat #GoodGovernance #PencegahanKorupsi #AsetNegara #Hukum #Transparansi #Akuntabilitas #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kejaksaan Agung RI | 24 September 2025 https://kejaksaan.go.id/conference/news/8209/read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *