Gubernur Malut Rangkap Jabatan Dan Punya IUP, Ketum ForNusa: Mendagri Dan KPK Segera Bertindak
1 min read

Gubernur Malut Rangkap Jabatan Dan Punya IUP, Ketum ForNusa: Mendagri Dan KPK Segera Bertindak

Forum Rakyat Nusantara (DPP Fornusa) melalui Ketua Umum Rusdi Bicara dengan tegas mengecam dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam bisnis pertambangan melalui jabatannya sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Karya Wijaya yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Rusdi Bicara menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai komisaris ataupun pegawai pada badan usaha swasta. Pasal 76 ayat (2) bahkan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan kepala daerah jika larangan tersebut dilanggar.

“Kami dari DPP Fornusa mengecam keras dugaan pelanggaran hukum dan etika ini. Kemendagri tidak boleh tutup mata, KPK harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan biarkan ada konflik kepentingan yang mencederai amanat rakyat,” tegas Rusdi Bicara.

Menurutnya, praktik rangkap jabatan kepala daerah dengan bisnis tambang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat Astacita Presiden Prabowo yang mengedepankan pemerintahan bersih, berdaulat, dan bebas dari kepentingan sempit.

“Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Maka sudah semestinya Kemendagri dan KPK bertindak cepat, demi menjaga wibawa negara dan melindungi kepentingan rakyat kecil yang paling terdampak oleh praktik tambang yang sarat konflik kepentingan,” lanjut Rusdi Bicara.

DPP Fornusa menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kemendagri hingga KPK, segera memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. DPP Fornusa juga mengingatkan agar publik tetap mengawasi jalannya pemerintahan di Maluku Utara agar tidak ada lagi penyalahgunaan jabatan yang merugikan rakyat.

Penulis : Woko Baruno

Editor : Tim Redaksi On Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *