Disepakati, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
2 mins read

Disepakati, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

On Berita – Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI menyepakati RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini menjadi salah satu dari 52 RUU yang diproyeksikan untuk dibahas, dengan potensi besar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana dan korupsi di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI resmi menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu yang menjadi sorotan adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

RUU tersebut merupakan bagian dari 52 RUU Prioritas hasil revisi Prolegnas 2025, di luar 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu, rapat juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU dan Prolegnas Perubahan 2025–2029 sebanyak 198 RUU.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa penentuan daftar RUU prioritas menggunakan sejumlah parameter. Di antaranya, RUU yang sudah masuk tahap Pembicaraan Tingkat I, menunggu Surat Presiden (Surpres), atau sudah selesai tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

“Selain itu, juga RUU yang masih dalam tahap pengharmonisasian, serta usulan baru dalam Prolegnas 2025–2029 yang memenuhi urgensi tertentu,” jelas Martin, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy, memberi catatan khusus agar beberapa RUU segera diselesaikan pada 2025. Misalnya RUU KUHAP, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati. Pasalnya, KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga jika RUU KUHAP tidak disahkan tepat waktu, bisa memicu masalah hukum serius.

“Kalau RUU KUHAP tidak disahkan, para tahanan bisa saja dibebaskan karena dasar hukum penahanan merujuk pada KUHP lama. Ini berimplikasi pada hilangnya legitimasi penegak hukum untuk melakukan upaya paksa,” tegas Eddy.

RUU Perampasan Aset sendiri dianggap krusial karena menyasar mekanisme penyitaan harta hasil tindak pidana, termasuk korupsi, meski pelaku sudah meninggal atau tidak bisa diproses secara pidana. Dengan masuknya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, publik berharap regulasi ini bisa segera memberikan payung hukum yang kuat dalam melawan praktik kejahatan keuangan dan korupsi di tanah air.

#RUUPerampasanAset #Prolegnas2025 #HukumNasional #LegislasiIndonesia #ReformasiHukum #PemberantasanKorupsi #DPRRI #DPDRI #Kemenkumham #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemenkum RI | 22 September 2025 https://kemenkum.go.id/berita-utama/disepakati-ruu-tentang-perampasan-aset-masuk-dalam-prolegnas-prioritas-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *