Sudding: Reformasi Polri Harus Sentuh Kultur, Bukan Sekadar Struktural
On Berita – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya pada aspek struktural. Menurutnya, pembaruan harus menyentuh ranah kultural agar pelayanan publik dan profesionalisme aparat benar-benar terwujud.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai bahwa selama ini pembenahan yang dilakukan lebih banyak berfokus pada sisi struktural dan birokratis, namun belum menyentuh akar persoalan berupa sikap mental dan budaya kerja aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan Sudding saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025). Agenda tersebut bertujuan menyerap masukan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Selama ini masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan kekerasan oleh oknum, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal karakter institusi yang harus dibenahi dari akarnya,” ujar Sudding.
Ia menegaskan, permasalahan berulang seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti hingga perlakuan represif aparat, muncul karena lemahnya kontrol budaya internal serta minimnya implementasi nilai profesionalisme.
“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Politisi Fraksi PAN ini juga mengingatkan agar pengaduan masyarakat dijadikan indikator kinerja aparat, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap institusi. Karena itu, ia mendorong sistem pengawasan internal dan eksternal Polri diperkuat serta dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas.
Lebih jauh, Sudding menyebut RKUHAP harus menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas Polri, sekaligus mendorong humanisasi dalam proses hukum. Prinsip due process of law perlu diterapkan konsisten, termasuk hak pendampingan hukum, perlindungan saksi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Reformasi hukum bukan sekadar mengganti pasal atau menata ulang struktur. Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” tambahnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jatim ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi kesiapan penegak hukum menjelang pengesahan RKUHAP, yang diharapkan dapat menghadirkan sistem hukum acara lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
#ReformasiPolri #RKUHAP #KomisiIIIDPR #SarifuddinSudding #ONBerita #Hukum #Polri #ReformasiHukum #HakAsasiManusia #ONBerita #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita DPR RI | 21 September 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Perhatikan-Aspek-Kultural-Reformasi-di-Kepolisian-Jangan-Hanya-Menyentuh-Struktural-59541
