Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan
2 mins read

Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan

Jakarta, 19 September 2025 — On Berita – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus memastikan pasokan BBM bagi masyarakat tetap aman.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat dengan Pertamina dan BU SPBU swasta menyampaikan, stok BBM nasional saat ini aman untuk kebutuhan 18–21 hari ke depan. Dalam pertemuan itu juga disepakati kolaborasi impor BBM berbentuk base fuel antara Pertamina dan SPBU swasta.

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina dengan syarat berbasis base fuel, artinya produk murni tanpa campuran aditif. Nantinya pencampuran dilakukan di tangki masing-masing SPBU. Ini sudah disepakati dan menjadi solusi,” jelas Bahlil.

Terkait kualitas, Pemerintah bersama pelaku usaha sepakat melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman. Bahlil juga meminta agar harga beli dilakukan transparan serta tidak merugikan pihak mana pun. Ia menargetkan impor BBM dapat segera terealisasi dan masuk ke Indonesia paling lambat tujuh hari ke depan.

Pengaturan impor BBM ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberi kewenangan bagi menteri atau kepala lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas strategis.

Kementerian ESDM menegaskan tidak pernah menutup impor BBM. Tren konsumsi menunjukkan pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta terus meningkat, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai 15% hingga Juli 2025. Hal ini mencerminkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan.

Bahlil menambahkan, kebijakan pengaturan impor ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan sesuai ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi, distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah juga memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan BU SPBU swasta agar kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin. Saat ini, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Kuota ini dinilai cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga akhir 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber berita : Kementerian ESDM RI, 19 September 2025

Sumber : https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/-pengaturan-impor-bbm-jaga-keseimbangan-neraca-perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *