Pemerintah–DPR Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan ke Paripurna Tingkat II
2 mins read

Pemerintah–DPR Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan ke Paripurna Tingkat II

On Berita – Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI melalui Komisi VII menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), yang dihadiri Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Menpar menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat yang terjalin antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan RUU ini.

“Proses ini cukup panjang, namun kita jalani bersama dengan penuh kesungguhan demi kemajuan pariwisata. Terima kasih atas kolaborasi sehingga RUU ini siap dibawa ke pembicaraan tingkat II,” ujar Widiyanti.

Dalam kesempatan itu, Menpar menyebut ada tiga substansi utama yang telah disepakati Ekosistem pariwisata sebagai penguatan aspek ekosistem pariwisata nasional dengan sejumlah penyempurnaan; Pendidikan pariwisata sebagai peningkatan kualitas SDM melalui jalur formal maupun non-formal; Diplomasi budaya sebagai penguatan promosi pariwisata berbasis budaya untuk memperluas citra positif Indonesia.

Selain itu, RUU juga menegaskan pentingnya pembangunan destinasi wisata berkelanjutan, pemasaran pariwisata yang lebih adaptif, penguatan industri pariwisata yang berdaya saing, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pariwisata.

Menpar menekankan, UU baru ini nantinya akan menjadi landasan kokoh pariwisata nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“RUU ini akan menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis, berkualitas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tegasnya.

Apresiasi juga diberikan kepada 18 kementerian yang terlibat aktif dalam pembahasan, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Bappenas, hingga Kementerian Luar Negeri.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan agar pemerintah segera menindaklanjuti penyusunan aturan teknis.

“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang perlu segera disiapkan agar implementasi RUU berjalan efektif,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, DPR dan pemerintah optimistis pariwisata Indonesia akan semakin inklusif, berdaya saing global, dan berakar kuat pada budaya bangsa dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

#RUUKepariwisataan #PariwisataIndonesia #Pemerintah #DPRRI #WidiyantiWardhana #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemenpar RI | 12 September 2025 https://kemenpar.go.id/berita/siaran-pers-pemerintah-dan-dpr-sepakat-bahas-ruu-kepariwisataan-ke-pembicaraan-tingkat-ii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *