
Sinergi KPK–UPH: Akselerasi Regulasi Perampasan Aset Demi Pulihkan Uang Negara
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Seminar Nasional Doktoral Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang. KPK menilai sinergi dengan akademisi menjadi kunci memperkuat regulasi dan memastikan aset hasil korupsi kembali ke rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi. Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Seminar Nasional Doktoral Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK” di Tangerang, Kamis (28/8).
Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa ini sekaligus menjadi rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH tahun 2026. Setyo menegaskan bahwa perampasan aset merupakan langkah kunci untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
“Korupsi sebagai extraordinary crime telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Perampasan aset harus dilihat sebagai instrumen penting untuk memulihkan keuangan negara,” tegasnya.
Data kerugian negara akibat korupsi Tahun 2019–2023 tercatat Rp336,53 triliun dan Tahun 2023, BPKP mencatat potensi kerugian Rp141,33 triliun akibat ketidakefisienan program prioritas senilai Rp261,96 triliun.
Menurut Setyo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa antisipasi kerugian negara belum berjalan optimal. Hambatan internal maupun eksternal membuat pemberantasan korupsi memerlukan reformasi nyata, bukan sekadar retorika.
Setyo memaparkan bahwa sejak 2012 KPK telah terlibat dalam penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Namun, pada tahap lanjutan tahun 2015 dan 2022, KPK tidak lagi dilibatkan. Ia menilai regulasi tersebut butuh penyempurnaan, di antaranya Reposisi konsep non-conviction-based confiscation (NCBC) sebagai mekanisme hybrid pidana–perdata; Reformasi kewenangan litigasi perampasan aset oleh seluruh aparat penegak hukum (APH); serta Sistem pengelolaan aset rampasan yang jelas dan tidak terpusat pada sebagian APH.
“Produk hukum ini harus menjadi alat keadilan, menghentikan keuntungan bagi koruptor, sekaligus mengembalikan hak rakyat,” tegas Setyo.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK, padahal lembaga antirasuah itu seharusnya tetap diposisikan sebagai independent anti-corruption agency sesuai mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Guru Besar Hukum Pidana FH UPH, Jamin Ginting, menambahkan perspektif akademis tentang penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif pemulihan aset hasil korupsi.
“Esensi aturan yang ada bukan hanya menghukum pelaku, tapi mengembalikan aset ke negara. Di banyak negara, DPA terbukti mempercepat pengembalian kerugian sekaligus meningkatkan kepatuhan,” jelasnya.
Rektor UPH, Jonathan L. Parapak, mengapresiasi keterlibatan KPK dan menegaskan bahwa perguruan tinggi siap menjadi mitra strategis dalam pendidikan hukum antikorupsi maupun praktiknya.
“Para mahasiswa, khususnya calon doktor bidang hukum, harus bisa mendorong sistem hukum yang lebih kuat. Tantangannya besar, tetapi kita harus yakin bisa mengurangi korupsi di Indonesia,” ujarnya.
KPK berharap seminar ini melahirkan gagasan baru untuk memperkuat regulasi perampasan aset serta menggalang dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan komitmen seluruh elemen bangsa,” tutup Setyo.
#KPK #UPH #PerampasanAset #Korupsi #RUUPerampasanAset #DiesNatalisUPH
#Hukum #Transparansi #PemberantasanKorupsi #KerugianNegara #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita KPK RI | Jakarta, 1 September 2025. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-uph-dorong-akselerasi-regulasi-perampasan-aset-demi-pulihkan-kerugian-negara