
MK Tolak Uji Materi UU Zakat, Kemenag: Momentum Perkuat Tata Kelola Nasional
On Berita – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini menegaskan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pengelola utama zakat di Indonesia. Kementerian Agama menyambut putusan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Kamis (28/8/2025), dan menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia.
Perkara ini tercatat dengan nomor 54/PUU-XXIII/2025 dan 97/PUU-XXII/2024. Para pemohon menilai Baznas memiliki peran ganda sebagai regulator sekaligus operator, sehingga berpotensi menjadi lembaga “superbody”. Namun, MK menolak dalil tersebut dengan alasan tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa naskah akademik hanyalah acuan dalam penyusunan undang-undang. “Perubahan di luar naskah akademik tidak otomatis membuat undang-undang inkonstitusional,” tegas Arief. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur dari Baznas ke Badan Pengelola Zakat (BPZ) akan menimbulkan implikasi kelembagaan yang luas.
Meski demikian, MK menekankan pentingnya percepatan revisi UU Pengelolaan Zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. “Pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi UU 23/2011 paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Arief.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyampaikan penghormatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Putusan ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sistem pengelolaan zakat agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan zakat membutuhkan kolaborasi erat antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi masyarakat Islam, ulama, dan masyarakat. “Perbedaan pendapat di ruang hukum sudah selesai, kini saatnya bersinergi demi kemaslahatan umat,” tambah Abu Rokhmad.
Kementerian Agama berkomitmen menindaklanjuti putusan MK dengan menelaah langkah strategis, termasuk mendorong revisi UU 23/2011 agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang menjadi pilar kesejahteraan umat. Momentum ini harus kita jadikan batu loncatan untuk menjadikan sistem zakat Indonesia sebagai contoh bagi dunia,” tegas Abu Rokhmad.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan distribusi zakat benar-benar efektif dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Komitmen kita sama, yakni mengoptimalkan zakat untuk kemaslahatan umat. Putusan MK ini kami pandang sebagai koreksi konstruktif sekaligus dorongan untuk memperkuat tata kelola zakat nasional,” pungkasnya.
#MK #Zakat #Kemenag #Baznas #UUZakat #PengelolaanZakat #MahkamahKonstitusi
#BeritaNasional #Hukum #Regulasi #EkonomiSyariah #UmatIslam #Kemiskinan #Kesejahteraan #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kemenag RI | Jakarta, 29 Agustus 2025. https://kemenag.go.id/nasional/mk-tolak-uji-materi-kemenag-putusan-mk-penting-untuk-perkuat-pengelolaan-zakat-2JuqZ