Ketentuan Agama Petugas Haji Daerah Akan Diatur Lewat Peraturan Menteri
On Berita – Jakarta – Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, memastikan bahwa ketentuan mengenai agama petugas haji daerah tidak akan tercantum secara spesifik dalam revisi undang-undang. Aturan detailnya akan diatur lebih teknis melalui peraturan menteri terkait.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan mengenai agama petugas haji daerah tidak akan dimasukkan secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Haji. Menurutnya, aturan tersebut akan lebih tepat jika diatur dalam peraturan menteri yang bersifat teknis.
“Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, mekanisme teknis terkait keterlibatan petugas haji daerah dari non-Muslim akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi mengatur secara spesifik soal agama petugas, melainkan menyerahkannya kepada regulasi turunan.
“Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, Singgih mengungkapkan bahwa praktik keterlibatan petugas non-Muslim sebenarnya telah berjalan di lapangan, terutama di daerah dengan jumlah pemeluk Islam yang minoritas. Menurutnya, Kementerian Agama juga memiliki berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) lintas agama yang selama ini bekerja sama dalam mendukung kelancaran ibadah haji.
“Teman-teman Kemenag dari agama lain pun ikut membantu agar pelayanan haji tetap berjalan baik. Ini soal semangat kolaborasi dan pelayanan publik yang profesional,” tutupnya.
#RUUHaji #PetugasHaji #SinggihJanuratmoko #DPRRI #Kemenag #PelayananPublik #KolaborasiLintasAgama #Haji2025 #UUHajiUmrah #Pemerintah #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita DPR RI | Jakarta, 26 Agustus 2025. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Ketentuan-Agama-Petugas-Haji-Daerah-Akan-Diatur-Lewat-Peraturan-Menteri-58717
