Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Internasional, Menhub: Strategi Percepat Ekonomi Daerah
1 min read

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Internasional, Menhub: Strategi Percepat Ekonomi Daerah

On Berita – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional. Langkah ini disebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagai strategi mendorong pemerataan ekonomi, pariwisata, perdagangan, dan investasi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas udara, mendukung industri penerbangan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Penetapan ini adalah strategi penting untuk mendorong hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8).

Daftar bandara yang mendapatkan status internasional mencakup wilayah barat hingga timur Indonesia, mulai dari Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Aceh hingga Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda. Penetapan ini diharapkan memicu geliat perdagangan, investasi, serta arus wisatawan domestik dan mancanegara.

Namun, untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara.

Menhub Dudy juga menegaskan bahwa setiap pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan administratif, keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Persyaratan ini harus dipenuhi dalam waktu enam bulan sejak keputusan dikeluarkan. Selain itu, status bandara internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konektivitas udara yang merata dapat menjadi katalis pemerataan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.

#BandaraInternasional #PemerataanEkonomi #AstaCita #Menhub #Pariwisata #Investasi #Penerbangan #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *