
Dugaan Permainan Tanah Di Kecamatan Rancabungur, Warga Desak Camat Tepati Janji
OnBerita— Harapan seorang warga berinisial AN untuk segera memiliki legalitas tanah dan bangunan yang dibelinya di Kampung Bantar Jaya, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pupus sudah. Pasalnya, proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru terkatung-katung selama lebih dari satu tahun.
AN membeli tanah tersebut atas nama Eka Setyawati. Dalam dokumen AJB bernomor 168 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rancabungur, tercantum tanda tangan Camat sebelumnya, Irwan Setiawan. Juga turut membubuhkan tanda tangan, saksi Kepala Desa M. Humaedi, Sekdes Azhari, penjual atas nama Yoyoh, pembeli Eka Setyawati, serta dua ahli waris Yoyoh, yakni Yuli dan Unas Sunarti.
Namun, saat AN mencoba mengurus AJB baru untuk balik nama, muncul permasalahan serius. Denah tanah yang tercatat pada Persil 121 Blok 11 tersebut ternyata tidak memiliki kohir atau catatan yuridis resmi di tingkat desa.
AJB Teregister, Tapi Tak Bisa Diproses
Camat Rancabungur saat ini, Dita Aprila, mengakui bahwa AJB tersebut memang sudah teregister di buku register kecamatan. Bahkan, ia sempat memfasilitasi musyawarah dengan janji akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk ahli waris dan para saksi dari proses AJB sebelumnya.
Namun, janji tersebut tak pernah ditepati hingga berita ini diturunkan.
Sudah lebih dari satu tahun berlalu, namun mediasi yang dijanjikan Camat belum juga direalisasikan. AN pun terombang-ambing tanpa kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibelinya secara sah.
“Sudah Satu Tahun Lebih Menunggu, Kami sudah menunggu satu tahun lebih. Tidak ada undangan, tidak ada penyelesaian. Setiap ditanya, alasannya selalu belum ada titik temu dengan pihak ahli waris Yoyoh dan menunggu arahan pimpinan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Kecamatan Rancabungur Nanan menyebut, pihak ahli waris Yoyoh dikabarkan memiliki AJB lama atas bidang tanah yang sama. Namun klaim tersebut hingga kini belum pernah dibuktikan secara sah dalam forum resmi karena mediasi belum juga digelar.
Tanpa Kohir, Tak Bisa Balik Nama
Permasalahan semakin rumit karena tanah tersebut tidak tercatat dalam kohir (C desa), atau catatan pertanahan resmi di kelurahan maupun kecamatan. Akibatnya, proses balik nama dan pengajuan legalitas sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menjadi tidak mungkin dilakukan.
Warga Desak Camat Bertindak Tegas
Sejumlah warga Kabupaten Bogor mulai menunjukkan keresahan atas lambannya penanganan persoalan ini. Mereka mendesak pihak kecamatan agar lebih transparan dan segera menyelesaikan pengurusan administrasi yang tak kunjung usai tersebut.
“Kalau memang ada AJB sebelumnya, harusnya langsung dibuka dan diklarifikasi. Jangan sampai muncul dugaan ada permainan tanah di balik lambatnya proses ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid
Editor : Ali Ramadhan