BNN Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Akademisi Jambi untuk Penyempurnaan RUU Narkotika
2 mins read

BNN Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Akademisi Jambi untuk Penyempurnaan RUU Narkotika

On Berita – Jakarta – Dalam rangka penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika, BNN menggelar audiensi di Jambi bersama penegak hukum dan akademisi. Berbagai masukan mulai dari aspek teknis hukum, rehabilitasi, hingga transparansi menjadi perhatian utama.

Dalam upaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) menggelar audiensi bersama berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Jambi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Dr. Hartati, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi), Dr. Muhammad Asri, S.H., M.H. (Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi), Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D. (Deputi Hukker BNN RI), dan Toton Rasyid, S.H., M.H. (Direktur Hukum BNN).

Deputi Hukker BNN, Agus Irianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif lintas sektor untuk menangani kejahatan narkotika secara menyeluruh. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI yang menjadikan isu narkotika sebagai prioritas nasional.

“Diperlukan kerja sama internasional yang kuat, peningkatan kemampuan intelijen, serta penguatan SDM dan infrastruktur,” ujarnya.

Sorotan terhadap Aspek Teknis dan Rehabilitasi

Sementara itu, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menyoroti perlunya penyempurnaan teknis dalam RUU yang sedang dirumuskan. Ia menyebut beberapa poin penting, antara lain Pengaturan narkotika golongan I untuk layanan kesehatan, Skema pembelian terselubung (undercover buy), Pemblokiran rekening hasil kejahatan narkotika, Dan penguatan mekanisme hukum lainnya.

Di sisi lain, Dr. Muhammad Asri dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengangkat tantangan lapangan dalam penegakan hukum, termasuk sulitnya pembuktian karena barang bukti kerap dihilangkan oleh pelaku. Ia menyarankan agar RUU baru lebih menekankan pendekatan rehabilitasi daripada sekadar pemidanaan, khususnya terhadap pengguna narkoba.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, menyampaikan pandangan kritis terhadap orientasi hukum saat ini yang dinilai belum cukup berpihak pada pemulihan pengguna narkoba. Menurutnya, meskipun rehabilitasi telah diatur, aparat masih fokus pada penangkapan dan vonis pidana.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Hartati antara lain Rekonstruksi definisi subjek hukum, Penerapan rehabilitasi berbasis masyarakat, serta Audit integritas dan transparansi hukum secara berkala.

Seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi penting bagi penyusunan akhir RUU Narkotika dan Psikotropika. Direktorat Hukum BNN akan menyusun laporan hasil audiensi untuk disampaikan kepada Kepala BNN RI, guna memperoleh arahan lanjutan dalam proses pembentukan kebijakan nasional di bidang narkotika.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BNN dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berbasis pemulihan, demi menciptakan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

#RUUNarkotika #BNN #HukumNarkotika #RehabilitasiNarkoba #PenegakanHukum #UURevisiNarkotika #KebijakanNarkoba
#HashtagPendukung: #BNNJambi #KolaborasiHukum #RUUBaru #PemulihanPengguna #NarkotikaIndonesia #ReformasiUU #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita BNN RI | Jakarta, 5 Agustus 2025. https://bnn.go.id/penyempurnaan-perubahan-ruu-narkotika-bnn-serap-aspirasi-penegak-hukum-dan-akademisi-di-jambi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *