LMKN: Royalti Bukan Pajak, Tapi Penghargaan atas Karya Musik
1 min read

LMKN: Royalti Bukan Pajak, Tapi Penghargaan atas Karya Musik

Jakarta, Agustus 2025 OnBerita – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, beban tambahan, atau biaya semata bagi pengguna karya musik. Melalui unggahan di media sosial resminya, LMKN menjelaskan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap Hak Cipta atas karya musik.

“Royalti adalah bentuk penghormatan atas karya, bukan beban kepada pengunjung ataupun biaya operasional semata,” tulis akun resmi @lmkn_id di Instagram, disertai ilustrasi alat musik dan simbol nada.

Dalam unggahan tersebut, LMKN juga menekankan bahwa royalti memiliki tiga fungsi utama: ✅ Memberikan insentif bagi musisi, penulis lirik, dan produser. ✅ Melindungi hak-hak mereka yang berkarya. ✅ Menjamin keberlanjutan industri musik di Indonesia.

Royalti disebut berlandaskan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, guna menjamin hak ekonomi dan moral atas karya ciptaan mereka.

LMKN menutup unggahan dengan penegasan: ❌ Royalti bukan pajak, ❌ Bukan biaya semata, ❌ Bukan beban bagi pengunjung.

Penulis : Woko Haruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber Berita : Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Sumber : https://www.instagram.com/p/DM5WhEOy3ig/?igsh=YngyNG13YnJ1cXI5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *