
Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS
Jakarta, 24 Juli 2025 OnBerita — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negosiasi masih terus berjalan dan belum mencapai bentuk final. Rilis resmi dari Gedung Putih menyebutkan bahwa pembahasan dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade masih dalam tahap teknis lanjutan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
Poin-Poin Penting dalam Kesepakatan: Transfer data dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Prinsip dasar yang dipegang: perlindungan hak individu, tata kelola data yang baik, dan kedaulatan hukum nasional.Transfer data hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan berdasar hukum.Aktivitas yang dimaksud termasuk penggunaan:Mesin pencari seperti Google, BingMedia sosial: Facebook, Instagram, WhatsAppCloud computingE-commerce dan transaksi digitalRiset dan inovasi teknologi.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Setiap aktivitas pemindahan data pribadi lintas batas dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kesepakatan ini justru menjadi jaminan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia ketika berinteraksi secara digital di platform-platform global.
Sebagai perbandingan, negara-negara G7 seperti AS, Jepang, Jerman, dan Inggris telah lama mengimplementasikan praktik serupa dalam kerangka kerja tata kelola data lintas negara yang aman dan andal.
Penulis : Woko Baru nonton
Editor : Ali Ramadhan
Sumber berita : Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 24 Juli 2025
Sumber : https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kesepakatan-perdagangan-jadi-mekanisme-hukum-aman-untuk-transfer-data-pribadi-ke-as