Bahaya Politisasi ASN: Instruksi Wali Kota Tidore Dikecam Fornusa
2 mins read

Bahaya Politisasi ASN: Instruksi Wali Kota Tidore Dikecam Fornusa

Kontroversi mengiringi pernyataan dan tindakan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang secara terbuka memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore untuk turun aksi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara ke Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Langkah ini memicu gelombang kritik dari masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Rakyat Nusantara, Rusdi Bicara, menilai instruksi tersebut sangat berbahaya bagi tatanan birokrasi nasional.

“ASN itu milik negara, bukan alat politik kepala daerah. Mengarahkan ASN turun ke jalan menolak DOB adalah bentuk intervensi politik dan pelecehan terhadap netralitas birokrasi. Ini pelanggaran terang-terangan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rusdi

Tindakan Muhammad Sinen berpotensi melanggar sejumlah aturan berikut: 1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2: ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Pasal 9 ayat (2): ASN dilarang terlibat politik praktis dan aksi yang mengandung konflik kepentingan. 2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf a & b: ASN wajib menjaga kehormatan negara dan menaati kebijakan pemerintah pusat. 3. SKB Tiga Menteri tentang Netralitas ASN ASN tidak boleh dimobilisasi untuk kegiatan politik, termasuk aksi protes kebijakan pusat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional per Juni 2025, jumlah ASN aktif di Kota Tidore Kepulauan mencapai ±3.800 orang

ASN Golongan III dan IV sebanyak ±2.400 orang

ASN struktural (pejabat eselon): ±320 orang

Instruksi agar ribuan ASN ini ikut aksi dinilai sebagai bentuk tekanan struktural dan dapat menimbulkan budaya takut serta politisasi birokrasi.

Forum Rakyat Nusantara meminta Komisi ASN (KASN), BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera Menurunkan tim investigasi ke Tidore Kepulauan Memeriksa kronologi instruksi Wali Kota Memberikan sanksi administratif hingga pencopotan bila terbukti melanggar UU ASN.

“Kalau tindakan ini dibiarkan, maka kepala daerah lain bisa seenaknya memanfaatkan ASN untuk kepentingan politik mereka. Ini sangat berbahaya,” tegas Rusdi.

2009 Sofifi ditetapkan sebagai lokasi pusat pemerintahan Maluku Utara, namun tidak menjadi DOB secara administratif.

2020-2024 Pemerintah pusat merancang pembentukan DOB Ibu Kota Maluku Utara di Sofifi untuk memperkuat infrastruktur dan tata kelola.

2025 Kementerian Dalam Negeri mengajukan Sofifi sebagai bagian dari rencana DOB prioritas nasional.

Juli 2025 Penolakan muncul dari sejumlah pihak, termasuk dari Pemkot Tidore. ASN diarahkan ikut aksi, memicu dugaan pelanggaran hukum.

Pemindahan ibu kota merupakan kebijakan strategis nasional yang tidak semestinya dipolitisasi di tingkat lokal. Bila ASN dipaksa berpihak dalam konflik elite daerah, maka tatanan birokrasi netral yang menjadi fondasi negara akan runtuh.

Netralitas ASN adalah garis batas yang tidak boleh dilanggar. Kepala daerah yang memaksa ASN berpihak telah merusak etika kekuasaan.

Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *