
DJKI Respons Tegas Fatwa MUI Jatim Soal Sound Horeg: Seni Harus Tunduk pada Norma
On Berita – Jakarta – DJKI Kemenkumham menegaskan bahwa sound horeg tetap bisa dilindungi hak ciptanya sebagai bentuk ekspresi seni, namun harus tunduk pada norma agama, sosial, dan hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dan mengandung unsur kemaksiatan termasuk haram.
Dalam pernyataan resminya, DJKI menekankan bahwa sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg tetap bisa mendapatkan perlindungan hak cipta, namun pelaksanaannya harus sesuai norma agama, sosial, serta ketertiban umum.
“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Razilu mengutip Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan larangan terhadap pengumuman, distribusi, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, hingga pertahanan dan keamanan negara.
DJKI juga menyambut baik semangat fatwa MUI Jatim yang tidak serta-merta melarang sound horeg secara total. Sound horeg tetap boleh digunakan selama tidak melanggar aturan, seperti pada acara pernikahan, pengajian, hingga kegiatan sosial lainnya, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 Juli 2025 itu menegaskan bahwa penggunaan sound horeg harus sesuai intensitas suara wajar, tidak melanggar hak warga lain, tidak membahayakan kesehatan, serta menghindari mudarat.
“Yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, agar tidak menimbulkan konflik atau kerugian masyarakat,” ujar Razilu.
DJKI mendorong pembuatan regulasi khusus, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau bahkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperjelas mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas sound horeg di ruang publik.
DJKI juga menyoroti praktik penggunaan materi lagu milik pihak lain secara komersial oleh penyelenggara sound horeg. Razilu menekankan pentingnya pembayaran royalti serta kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual milik kreator.
Koordinasi antara Kemenkumham Jatim dan MUI Jatim pun telah dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sebagai langkah konkret menyamakan persepsi terkait pelaksanaan fatwa tersebut.
Dengan dinamika yang terus berkembang, DJKI berharap semua pihak, termasuk penyelenggara acara dan masyarakat, ikut aktif menjaga harmoni sosial sambil tetap menghargai seni sebagai bagian dari kehidupan.
#SoundHoreg #FatwaMUI #DJKI #HakCipta #EkspresiSeni #NormaSosial #ONBERITA #Kemenkumham
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kemenkum RI | Jakarta, 19 Juli 2025. https://kemenkum.go.id/berita-utama/djki-tanggapi-fatwa-mui-jatim-terkait-sound-horeg