
DPR Setujui Tambahan Rp11,1 Triliun untuk Gaji ASN dan Tunjangan Guru Kemenag 2025
On Berita – Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun, termasuk untuk pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru. Relaksasi efisiensi ini menjadi bagian dari penyesuaian fiskal nasional yang tetap menjaga keberlangsungan program pendidikan dan layanan keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mendapatkan tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025 setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran, termasuk penambahan signifikan pada belanja pegawai.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, Senin (7/7/2025).
Relaksasi tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan mendesak seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, serta penguatan anggaran pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan adanya rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kemenag naik dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Kenaikan ini tidak hanya mencakup bantuan operasional, tetapi juga mencakup tambahan belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun, termasuk untuk gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program pendidikan keagamaan,” tegas Ansory.
Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran tahap II dan III yang diajukan oleh Menteri Agama dengan total sebesar Rp8,74 triliun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa rekonstruksi anggaran ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi nasional yang diterapkan secara merata di semua kementerian dan lembaga.
“Bukan hanya karena perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga karena efisiensi nasional. Meski mengalami penyesuaian, kami tetap menjaga kualitas layanan publik,” ungkap Nasaruddin.
Meski begitu, program-program prioritas seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN, bantuan sosial KIP dan PIP, hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dijalankan dengan penyesuaian volume dan skala.
Menag menekankan bahwa relaksasi anggaran ini bukan semata-mata penambahan dana, melainkan sebuah penyesuaian mekanisme fiskal agar pelayanan tetap responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
“Ini bukan sekadar meminta tambahan, tetapi koreksi kebijakan agar tetap relevan dengan pelayanan langsung ke masyarakat, khususnya di bidang pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Program lain yang tetap dipertahankan dengan penyesuaian adalah bantuan untuk satuan pendidikan keagamaan, kitab suci, rumah ibadah, dan organisasi keagamaan.
Menteri Nasaruddin juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPR, khususnya dalam menyetujui dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri untuk mendukung pendidikan tinggi keagamaan dan pelayanan keagamaan di daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI atas dukungan penuh, sehingga Kemenag dapat terus menjalankan mandat pelayanan keagamaan dan pendidikan,” pungkasnya.
Persetujuan anggaran ini menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas pendidikan keagamaan, khususnya di madrasah dan satuan pendidikan lainnya, sekaligus bentuk nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal nasional.
#AnggaranKemenag2025 #TunjanganGuru #DPRRI #KemenagRI #GajiASN #PendidikanKeagamaan
#KomisiVIII #RelaksasiAnggaran #FiskalResponsif #PelayananPublik
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kemenag RI | Jakarta, 8 Juli 2025. https://kemenag.go.id/nasional/dpr-setujui-usulan-anggaran-tambahan-kemenag-untuk-tunjangan-profesi-guru-N2TeO