
PENGAMAT : PERUBAHAN UU DAN ATURAN KEMENTERIAN/LEMBAGA HARUS BERDASARKAN KEBUTUHAN PUBLIK BUKAN ELIT.
Jakarta, On Berita — Centrum Muda Proaktif dan Garudantara.id menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian” Jumat, (04/07/25).
FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, Adi Prayitno, Pengamat Politik, Yusfitriadi, dari Vinus Indonesia.
Diskusi dipandu oleh Abraham, seorang aktivis nasional dan ditutup dengan sambutan dan arahan Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa setiap perubahan Undang-Undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik, bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite.
“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” ujar Feri dalam diskusi tersebut.
Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia.
“Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara.” Ujarnya.
Ia juga menyoroti peran birokrasi yang mestinya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik.
Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden harus mengetahui apa yang terjadi. “perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi, Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik.” tutup Adi Prayitno.
Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid
Editor : Ali Ramadhan