PENGAMAT HINGGA PAKAR SOROTI DIBALIK OTAK-ATIK  UNDANG-UNDANG HINGGA ATURAN LEMBAGA/KEMENTERIAN.
1 min read

PENGAMAT HINGGA PAKAR SOROTI DIBALIK OTAK-ATIK UNDANG-UNDANG HINGGA ATURAN LEMBAGA/KEMENTERIAN.

On Berita | Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa setiap perubahan Undang-Undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik, bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite. Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian” yang diselenggarakan oleh Centrum Muda Proaktif dan Garudantara.id di Jakarta, Jumat (04/07/25).

“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” ujar Feri dalam diskusi tersebut.

FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, Adi Prayitno, Pengamat Politik, Yusfitriadi, dari Vinus Indonesia. Diskusi dipandu oleh Abraham, seorang aktivis nasional dan ditutup dengan sambutan dan arahan Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie.

Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia.

“Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara.” Ujarnya.

Ia juga menyoroti peran birokrasi yang mestinya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik.

Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden diyakini mengetahui apa yang terjadi. “perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi, Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik.” Ujar Adi prayitno.

Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *