Pemerintah Deregulasi 9 Permendag untuk Perkuat Daya Saing dan Permudah Berusaha
2 mins read

Pemerintah Deregulasi 9 Permendag untuk Perkuat Daya Saing dan Permudah Berusaha

On Berita – Jakarta – Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha dan daya saing nasional dengan mencabut dan mengganti sejumlah aturan impor dan perdagangan. Sebanyak 9 Permendag baru dan sejumlah relaksasi kebijakan diterbitkan sebagai strategi menghadapi ketidakpastian global dan memperkuat industri nasional.

Pemerintah mengambil langkah progresif dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, serta menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi aturan umum kebijakan impor terkini. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional.

Kebijakan ini juga menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto agar dunia usaha diberi kepastian dalam menghadapi tantangan perdagangan global dan membuka ruang lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

“Deregulasi ini bukan sekadar penyederhanaan aturan, tapi bagian dari reformasi struktural untuk mendukung iklim usaha yang sehat, efisien, dan kompetitif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (03/07).

Delapan Permendag Baru untuk Komoditas Spesifik. Pemerintah juga menerbitkan 8 Permendag tambahan untuk mengatur impor berdasarkan klaster komoditas, yaitu: Permendag No. 17/2025: Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag No. 18/2025: Barang Pertanian dan Peternakan, Permendag No. 19/2025: Garam dan Komoditas Perikanan, Permendag No. 20/2025: Bahan Kimia, B3, dan Tambang, Permendag No. 21/2025: Barang Elektronik dan Telematika, Permendag No. 22/2025: Barang Industri Tertentu, Permendag No. 23/2025: Barang Konsumsi, dan Permendag No. 24/2025: Barang Tidak Baru & Limbah Non-B3

Relaksasi Impor untuk Sepuluh Kelompok Komoditas Strategis. Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor pada 10 kelompok komoditas strategis, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan industri dalam negeri, seperti:Produk kehutanan, Bahan baku pupuk bersubsidi, Bahan baku plastic, Bahan bakar lainnya, Pemanis industri (sakarin & siklamat), Bahan kimia tertentu, Mutiara, Food tray, Alas kaki & Sepeda roda dua & tiga

STPW Waralaba Kini Bisa Diterbitkan Pemda. Deregulasi tak hanya mencakup impor. Untuk mendukung kemudahan ekspansi usaha waralaba, pemerintah juga menerbitkan Permendag No. 25 Tahun 2025 tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah.

“Jika dalam 5 hari STPW belum terbit, bukti permohonan dapat dijadikan dasar operasional sementara,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Empat Permendag Dicabut Sebagai bagian dari simplifikasi regulasi, Permendag Nomor 26 Tahun 2025 mencabut empat aturan lama yang dianggap tumpang tindih atau tak relevan lagi, yaitu: Permendag No. 36/2007 (SIUP), Permendag No. 22/2016 (Distribusi Barang), Permendag No. 25/2020 (Laporan Keuangan Tahunan) & Permendag No. 4/2023 (Pupuk Bersubsidi)

“Pemerintah akan terus evaluasi dampaknya agar kebijakan ini betul-betul bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegas Mendag Budi.

#DeregulasiEkonomi #KemudahanBerusaha #Permendag2025 #EkonomiBerkelanjutan #DayaSaingNasional

#WaralabaMudah #EkosistemInvestasi #KebijakanImporBaru #IklimUsahaPositif #ReformasiRegulasi

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemensetneg RI | Jakarta, 4 Juli 2025. https://setneg.go.id/baca/index/perkuat_ekosistem_kemudahan_berusaha_dan_tingkatkan_daya_saing_pemerintah_deregulasi_sejumlah_kebijakan_di_sektor_perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *